PEMALANG, KANALPLUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan sejumlah pihak lainnya.
Penyitaan uang tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjelaskan perkembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Pemalang.
“Selain mengamankan sejumlah 21 orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci asal-usul uang tersebut, lokasi penyitaan, maupun siapa pihak yang menguasai barang bukti saat diamankan penyidik. Nilai pasti uang yang disita juga belum diungkap kepada publik.
Selain menyita uang tunai, KPK sebelumnya mengamankan 21 orang dalam operasi yang berlangsung di tiga daerah. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara sejumlah pihak lain yang sebelumnya diperiksa di Mapolres Pemalang telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut KPK, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga turut menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut.
Sebelum mengumumkan adanya penyitaan uang tunai, tim KPK melakukan serangkaian tindakan di Kabupaten Pemalang, mulai dari pemeriksaan belasan orang di Mapolres Pemalang, penyegelan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, penyegelan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga penjemputan istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie untuk dimintai keterangan.
Hingga Rabu siang, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. KPK belum mengumumkan status hukum para pihak maupun memerinci konstruksi perkara secara lengkap. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah pemeriksaan awal dalam batas waktu 1×24 jam selesai dilakukan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













