PEMALANG, KANALPLUS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tidak hanya mengguncang pemerintahan daerah, tetapi juga kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola birokrasi di Kabupaten Pemalang.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan yang diungkap KPK tidak sebatas menyangkut penerimaan uang dari proyek pemerintah, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan anggaran, melainkan menyentuh proses pengambilan kebijakan dan manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam keterangan resminya, KPK menyebut penyelidikan bermula dari dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang terkait proyek-proyek pemerintah daerah. Penyidik juga mendalami dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Temuan awal itu diperkuat dengan operasi yang dilakukan secara serentak. Selain mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi, mulai dari ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hingga dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Bagi masyarakat Pemalang, operasi tersebut seolah membuka kembali luka lama. Empat tahun lalu, Kabupaten Pemalang juga diguncang operasi KPK yang menjerat kepala daerah sebelumnya. Kini, kasus serupa kembali terjadi saat pemerintahan berganti.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso mengaku prihatin atas terulangnya peristiwa tersebut. Menurutnya, DPRD sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan jajaran eksekutif agar berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan, baik dalam rapat resmi, forum diskusi maupun melalui media. Harapan kita waktu itu jangan sampai Pemalang mengalami kejadian seperti empat tahun lalu, tetapi akhirnya kembali terjadi,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu tata kelola pemerintahan sebenarnya telah menjadi perhatian sejak lama. DPRD mengklaim telah menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memberikan berbagai catatan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya memastikan kasus hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu pelayanan publik. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tutukno Raharjo menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah diminta tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Yang paling penting, kami sudah meminta kepada semua jajaran agar kegiatan rutin dan pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap terus berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak ringan. Selain menjaga stabilitas birokrasi, Pemkab juga harus memulihkan kepercayaan publik yang kembali terguncang akibat perkara dugaan korupsi yang menyeret kepala daerah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













