CIMAHI, KANALPLUS.ID – Masa depan pendidikan di Indonesia disebut tidak lagi hanya bertumpu pada ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengarahkan perubahan besar dengan mendorong pengakuan kompetensi melalui microcredentials atau kredensial mikro sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan perubahan ini merupakan respons terhadap kebutuhan dunia kerja dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI), di mana kemampuan nyata dinilai lebih penting dibanding sekadar kepemilikan ijazah.
“Di era kompetensi dan kecerdasan artifisial, yang penting bukan hanya ijazah, tetapi kemampuan yang benar-benar dikuasai serta karakter yang terbentuk melalui proses belajar,” ujar Fajar saat menutup Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Tahun 2026 di Cimahi, Jawa Barat.
Menurut Fajar, pengakuan terhadap kompetensi akan membuka peluang lebih besar bagi lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Keahlian yang dimiliki masyarakat nantinya dapat diakui meskipun diperoleh di luar jalur pendidikan formal.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari perubahan paradigma pendidikan nasional. Selama ini pendidikan nonformal kerap dipandang hanya sebagai pelengkap atau alternatif sekolah formal. Ke depan, posisi tersebut akan diperkuat menjadi bagian yang setara dalam ekosistem pendidikan nasional.
“Pendidikan tidak hanya berlangsung di sekolah. Proses belajar juga terjadi di keluarga, komunitas, tempat kerja, PKBM, SKB, maupun lembaga kursus. Kita sedang menggeser paradigma dari sekadar schooling menuju learning,” jelasnya.
Perubahan itu akan dituangkan dalam revisi UU Sisdiknas yang saat ini masih dibahas bersama DPR dan berbagai pemangku kepentingan. Revisi tersebut sekaligus menguatkan konsep pembelajaran sepanjang hayat sehingga masyarakat memiliki kesempatan terus meningkatkan kompetensinya tanpa dibatasi usia maupun jalur pendidikan.
Selain memperluas pengakuan terhadap kompetensi, pemerintah juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pendidikan nonformal. Fajar menegaskan data peserta didik harus akurat, kualitas pembelajaran ditingkatkan, serta kelembagaan diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, tantangan pendidikan nonformal kini bukan sekadar menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS), tetapi memastikan setiap warga belajar memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan, membuka usaha, hingga meningkatkan taraf hidup.
Direktur PNFI Kemendikdasmen, I Gusti Made Ardana, mengatakan upaya mengurangi jumlah ATS juga semakin terbantu melalui keterlibatan masyarakat yang secara sukarela melakukan pendataan anak-anak yang belum mengakses pendidikan. Model kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan layanan pendidikan.
Dengan arah kebijakan baru ini, pemerintah berharap pendidikan nonformal tidak lagi dipandang sebagai pilihan kedua, melainkan menjadi jalur strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, karakter, dan daya saing di tengah perubahan kebutuhan dunia kerja.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










