PEKALONGAN, KANALPLUS.ID — Sidang perdana perkara dugaan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan dugaan penculikan dan penyekapan yang terjadi pada masa tenang Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi, membuka persidangan dengan menyepakati jadwal sidang yang akan berlangsung rutin setiap hari Rabu pagi.
“Sidang kita sepakati setiap hari Rabu, diusahakan pagi maksimal pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim Ketua dalam sidang, Rabu (29/4/2026).
Setelah agenda pembukaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Aji Kurniawan membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa disebut terlibat dalam aksi penculikan terhadap korban Purwanto alias Gacon pada 25 November 2024 di wilayah Kedungwuni.
Jaksa menguraikan, peristiwa bermula saat korban berada di sekitar lokasi kejadian. Terdakwa bersama beberapa orang lainnya diduga mendatangi korban, lalu memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan cara menarik dan menyeret tubuh korban. Korban bahkan dimasukkan ke dalam bagasi mobil dalam kondisi terlipat.
Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai posko salah satu pasangan calon. Di tempat tersebut, korban diduga diinterogasi, ditekan, hingga dipaksa membuat video pernyataan. Dalam dakwaan juga disebutkan korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan. Didampingi kuasa hukumnya, Imam Maliki, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
“Terhadap dakwaan, saudara mengajukan eksepsi, berarti saudara keberatan ya?” tanya Hakim Ketua.
“Ya, keberatan,” jawab terdakwa singkat.
Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa sikap tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak membenarkan isi dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Berarti saudara tidak membenarkan dakwaan tersebut,” ulangnya.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Sidang ditunda satu minggu ke depan, sesuai jadwal yang telah disepakati,” ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Sementara itu, korban Purwanto alias Gacon menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
“Menurut saya kurang fair. Jaksa tadi menyebut ada lima orang, tapi yang jadi terdakwa baru satu,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan, dalam peristiwa yang dialaminya, terdapat lebih dari satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penculikan dan kekerasan.
“Faktanya ada lima orang yang memaksa saya masuk ke mobil, yang menyeret-nyeret saya. Tapi sampai sekarang baru satu yang jadi tersangka,” katanya.
Korban pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dengan menetapkan seluruh pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Harapannya ya semuanya bisa diproses, bisa jadi tersangka semua,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













