PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus pembajakan telepon genggam yang berujung penipuan kembali terjadi. Seorang pria berinisial AZ (23), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi setelah diduga menguras uang Rp50 juta milik warga Kabupaten Pekalongan dengan berpura-pura menjadi istri korban yang sempat hilang kontak.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni dan URC Polres Pekalongan saat berusaha melarikan diri di wilayah Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2026 dini hari.
Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan lintas daerah tersebut.
“Benar, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, URC Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” kata Warsito, Sabtu (18/7/2026).
Kasus bermula ketika korban EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, kehilangan kontak dengan istrinya, NR (36), sejak 28 Juni 2026. Saat itu, istrinya berpamitan mengikuti rombongan ibu-ibu taman kanak-kanak.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 9 Juli 2026, korban menerima pesan melalui akun Messenger milik istrinya. Orang yang menguasai ponsel tersebut mengaku sebagai sang istri dan meminta dikirim uang Rp50 juta dengan alasan kehabisan ongkos untuk pulang.
Tanpa menaruh curiga, korban mentransfer uang melalui layanan mobile banking ke rekening milik istrinya yang ternyata sudah dikuasai pelaku.
Tak lama setelah transfer dilakukan, seorang teman istrinya, WSM (33), datang menemui korban dan meminta agar segera menyelamatkan istri serta anak korban. Teman korban juga mengingatkan agar korban tidak datang seorang diri karena situasi di lokasi dinilai berbahaya.
“Teman istrinya meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya serta mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” jelas Warsito.
Korban kemudian berangkat menuju Banyumas bersama dua rekannya dengan pendampingan personel Resmob Polresta Banyumas. Namun, saat lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku didatangi, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Berbekal laporan korban dan hasil pelacakan digital, polisi menelusuri jejak pelaku yang diduga melarikan diri melalui jalur Pantura menuju arah barat.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim gabungan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah SPBU di wilayah Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengendus posisi pelaku dan melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” ujar Warsito.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 warna biru milik istri korban, satu unit telepon genggam Realme C2 yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, bukti transfer uang sebesar Rp50 juta, serta tangkapan layar percakapan melalui Messenger.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kedungwuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap terlapor kami sangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Warsito.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













