PEMALANG, KANALPLUS.ID – Aksi pengejaran pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, sempat menimbulkan ketegangan. Pasalnya seorang pemuda berinisial AR (19), warga Indramayu, nekat berteriak ‘tembak’ sambil menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah polisi saat hendak ditangkap.
Berkat kesigapan polisi, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan lalu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarbolang pada Rabu 13 Mei 2026 silam.
Kapolsek Bantarbolang AKP Eko Purwanto membenarkan bahwa saat dilakukan pengejaran, tersangka berupaya mengintimidasi anggota dengan benda yang dikira senjata api.
“Jadi pada saat personel Unit Reskrim Polsek Bantarbolang berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak tembak dan menodongkan sejenis pistol yang menyerupai senjata api ke petugas,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Setelah berhasil diamankan, benda yang semula digunakan pelaku untuk mengancam anggota polisi ternyata hanyalah korek api berbentuk yang menyerupai pistol sungguhan.
Polisi sebelumnya telah memburu AR selama beberapa hari setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga Desa Sambeng berinisial ZU (27) pada Senin 11 Mei 2026 sebelumnya.
Dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Polisi menduga AR tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku datang ke permukiman warga menggunakan sepeda motor matic warna hitam. Mereka kemudian menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan korban.
“Setelah berhasil menggondol sepeda motor lalu didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi lalu dibawa kabur ke Indramayu,” terang Kapolsek.
Motor hasil curian itu kemudian dijual ke penadah seharga Rp6 juta dan uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku.
Kemudian dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah kunci T, serta korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk mengancam petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













