BATANG, KANALPLUS.ID – Upaya pelarian komplotan penipu bermodus jual beli emas akhirnya terhenti di sebuah hotel di Kota Pekalongan. Tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap warga Gunung Kidul berhasil diringkus Tim Resmob Roban Hood Satreskrim Polres Batang hanya beberapa jam setelah beraksi di Kecamatan Limpung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Hotel Istana, Jalan Gajah Mada, Kota Pekalongan, polisi menemukan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryo mengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AK, warga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp174 juta setelah menjadi sasaran penipuan berkedok transaksi jual beli emas.
“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit Reskrim Polsek Limpung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Albertus, Sabtu (16/5/2026).
Menurut dia, kasus itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Saat itu korban datang membawa uang tunai Rp174 juta setelah sebelumnya dijanjikan transaksi pembelian emas oleh para pelaku.
Namun sesaat setelah uang diserahkan, para pelaku justru kabur melalui pintu belakang rumah kontrakan dan meninggalkan korban seorang diri di lokasi kejadian.
“Para pelaku melarikan diri setelah menerima uang transaksi dari korban,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pelacakan menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengetahui arah pelarian para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk bahwa komplotan tersebut bergerak menuju Kota Pekalongan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pengejaran ke arah Kota Pekalongan,” ujarnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, polisi akhirnya berhasil menggerebek kamar nomor 122 Hotel Istana dan mengamankan seluruh tersangka.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan uang tunai Rp128 juta yang diduga sisa hasil penipuan. Polisi juga menyita sejumlah perhiasan emas berupa delapan gelang, satu kalung, dan empat cincin yang diduga asli.
Selain itu, polisi menemukan 10 gelang emas yang diduga palsu dan diduga dipakai untuk meyakinkan korban saat transaksi berlangsung.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi P-1486-BCA, enam unit telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Albertus menjelaskan, tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Tersangka Ulfan Gozari alias Ulfan (38), warga Bondowoso, disebut bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi transaksi.
Sementara Jubriyono alias Jupri (40), warga Situbondo, diduga berperan menerima uang dari korban.
Adapun Febri Kristian Ludianto alias Febri (46), warga Bondowoso, disebut menjadi pihak yang menawarkan emas dan berkomunikasi langsung dengan korban.
Polisi juga mengamankan Ahmad Nur alias Ahmad Imam (66), warga Bondowoso, yang diduga menjadi penyedia modal sekaligus pemilik emas.
Dua tersangka lain yakni Edy Susanto (40) dan Ahmad Zaenuri (26), keduanya warga Bondowoso, diduga berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan komplotan tersebut.
Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni Ahmad Arifin (52), merupakan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polres Batang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri asal-usul emas yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Albertus.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga enam tahun penjara.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









