Pinjam Motor Teman untuk Beli Rokok, Pekerja di Gringsing Nekat Jual Kendaraan Demi HP Baru

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolres Batang AKBP Veronica memperlihatkan barang bukti kendaraan usai pers rilis di Mapolres, Senin (13/7/26).

Kapolres Batang AKBP Veronica memperlihatkan barang bukti kendaraan usai pers rilis di Mapolres, Senin (13/7/26).

BATANG, KANALPLUS.ID – Niat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok justru berujung proses hukum. Satreskrim Polres Batang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pekerja di kawasan Gringsing setelah kendaraan pinjaman hendak dijual melalui media sosial.

Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 22 Juni 2026 di mess pekerja di wilayah Plaburan, Kecamatan Gringsing.

Tersangka berinisial S meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik rekannya, AZ, warga Kabupaten Banjarnegara. Saat itu, S beralasan hendak mengembalikan speaker music box sekaligus membeli rokok dan makanan.

Baca Juga :  Batang Jadi Pusat Akad Nasional, 400 Debitur dari Seluruh Jateng Teken KPR Subsidi di Hadapan Presiden

“Namun setelah membawa kendaraan, muncul niat dari tersangka untuk menjual motor tersebut karena ingin membeli handphone baru,” kata Kapolres.

Motor itu kemudian dipotret dan ditawarkan melalui sejumlah grup jual beli di media sosial, salah satunya grup Kredit Motor Bekas atau Seken Jual Beli Kendal Batang Semarang.

Beruntung, kendaraan belum sempat berpindah tangan. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter, telepon genggam yang digunakan menawarkan motor, STNK, dan fotokopi BPKB.

Baca Juga :  Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Tersangka kini dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pekerja yang tinggal di mess atau rumah kontrakan, agar waspada modus pinjam motor meski kenal.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB