BATANG, KANALPLUS.ID – Niat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok justru berujung proses hukum. Satreskrim Polres Batang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pekerja di kawasan Gringsing setelah kendaraan pinjaman hendak dijual melalui media sosial.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 22 Juni 2026 di mess pekerja di wilayah Plaburan, Kecamatan Gringsing.
Tersangka berinisial S meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik rekannya, AZ, warga Kabupaten Banjarnegara. Saat itu, S beralasan hendak mengembalikan speaker music box sekaligus membeli rokok dan makanan.
“Namun setelah membawa kendaraan, muncul niat dari tersangka untuk menjual motor tersebut karena ingin membeli handphone baru,” kata Kapolres.
Motor itu kemudian dipotret dan ditawarkan melalui sejumlah grup jual beli di media sosial, salah satunya grup Kredit Motor Bekas atau Seken Jual Beli Kendal Batang Semarang.
Beruntung, kendaraan belum sempat berpindah tangan. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter, telepon genggam yang digunakan menawarkan motor, STNK, dan fotokopi BPKB.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pekerja yang tinggal di mess atau rumah kontrakan, agar waspada modus pinjam motor meski kenal.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













