KANAL KOTA – Kuasa hukum Purwanto alias Gacon menyiapkan sejumlah langkah hukum apabila penyidik dan penuntut umum tidak menindaklanjuti fakta mengenai dugaan tindak pidana di lokasi kedua yang muncul dalam persidangan perkara Dwi Hendratno alias Duwel.
Penasihat hukum Gacon, Sunardi, mengatakan pihaknya untuk saat ini memilih mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
Namun, apabila tidak ada perkembangan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan atau meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Kalau memang penyidik tidak menindaklanjuti, otomatis kami akan mempersoalkan, apakah mengajukan praperadilan atau melaporkan ke bagian pengawasan penyidik dan penuntut umum,” ujar Sunardi.
Menurut Sunardi, langkah tersebut berkaitan dengan munculnya fakta mengenai TKP kedua dalam perkara Gacon yang terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan Duwel, majelis hakim disebut menemukan adanya peristiwa lanjutan setelah korban dibawa dari lokasi pertama. Di lokasi kedua tersebut, menurut Sunardi, terdapat fakta mengenai penyekapan, kekerasan dan luka yang dialami korban.
Selain itu, Sunardi menyebut terdapat sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Ia mengatakan bukti mengenai dugaan keterlibatan pihak lain sebenarnya telah disampaikan pihak korban sejak masih proses penyidikan.
Namun, hingga perkara Duwel diputus di tingkat pertama, pihak-pihak tersebut belum diproses dalam perkara pidana.
“Dari awal kami sudah menyerahkan bukti baru terkait keterlibatan pihak-pihak lain itu,” katanya.
Sunardi juga mempertanyakan adanya barang bukti yang menurutnya memiliki relevansi dengan dugaan keterlibatan pihak lain tetapi tidak disertakan dalam perkara Duwel.
Karena itu, selain mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh, pihaknya berencana mempersoalkan proses penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Menurut Sunardi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman Duwel. Ia menilai inti perjuangan pihak korban adalah memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diungkap secara transparan dan pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Perjuangan Pak Gacon, perjuangan kami dalam menegakkan, menuntut keadilan ini dalam rangka untuk mengungkap kebenaran materiil,” jelasnya.
Di sisi lain, Sunardi menegaskan pihaknya tetap menghormati hak Duwel untuk mengajukan banding atas putusan enam bulan penjara.
Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, terlepas dari proses banding Duwel, pihak Gacon tetap akan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lain yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, menurut Sunardi, perkara Gacon belum sepenuhnya selesai hanya dengan vonis terhadap satu terdakwa.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













