PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rangkaian pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus berlangsung di Mapolres Pekalongan Kota. Di tengah proses tersebut, tim kuasa hukum Fadia menyatakan tengah menyiapkan bukti untuk membedakan aset yang diperoleh sebelum dan sesudah kliennya menjabat sebagai kepala daerah.
Kuasa hukum Fadia Arafiq dari LNP Nasution Partner, Fadlia Diani Putri, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses penyidikan dan menyebut kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan.
“Selama penyidikan ini proses by process juga Ibu sangat kooperatif,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/2026).
Fadlia mengakui KPK telah memasang plang penyitaan pada sebuah rumah pribadi milik Fadia di Semarang. Namun, menurutnya tim kuasa hukum sedang mengelompokkan aset berdasarkan waktu perolehannya.
“Kami mau bukti berbalik juga. Karena tidak semua aset yang dibeli Ibu Fadia itu setelah menjadi bupati. Banyak aset yang memang dibeli sebelum menjabat,” katanya.
Ia mencontohkan salah satu aset berupa salon yang saat ini ikut disegel, yang menurutnya merupakan aset yang telah dimiliki sebelum Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Selain penelusuran aset, Fadlia mengungkapkan lebih dari 141 saksi telah diperiksa penyidik KPK, mulai dari kalangan swasta, tenaga outsourcing hingga pihak administrasi.
“Semuanya sangat kooperatif. Bahkan admin Ibu juga sudah diperiksa dua hari kemarin,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh pemeriksaan berjalan normatif dan para saksi memberikan keterangan sesuai fakta tanpa ada bantahan maupun tambahan yang berlebihan.
Terkait penyitaan emas, Fadlia mengatakan kalung milik almarhum ayah Fadia yang sebelumnya diamankan penyidik telah dikembalikan karena tidak berkaitan dengan perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa banyaknya rekening yang ditemukan penyidik bukan berarti seluruhnya berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Sebelum menjabat, Ibu sudah punya usaha batik, daster, obligasi, saham dan transaksi bisnis lainnya. Jadi rekening itu sudah ada sebelum menjabat,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah aset, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













