PEKALONGAN, KANALPLUS.ID –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongan menuntut terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel dengan pidana satu tahun penjara dalam perkara dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (27/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama dua hakim anggota.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menyatakan Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel bin almarhum Hadi Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,” lanjut jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga meminta majelis menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sementara USB flashdisk dimusnahkan dan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A31 dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap.
“Terhadap tuntutan ini silakan Saudara berunding dulu kepada advokat Saudara, apakah ada hal-hal yang akan disampaikan,” kata hakim.
Penasihat hukum kemudian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sehingga sidang ditunda selama satu pekan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










