Dugaan Praktik Prostitusi dan WNA Tak Berdokumen Mengemuka dalam Audiensi Warga dengan Pengelola KEK Industropolis Batang

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 20:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Suasana audensi antara pihak warga yang didampingi oleh Pemuda Ka'bah dan Laskar GPK Macan Roban serta LBH dengan pihak manajemen KITB berlangsung cukup alot, Senin (8/6/26).

Suasana audensi antara pihak warga yang didampingi oleh Pemuda Ka'bah dan Laskar GPK Macan Roban serta LBH dengan pihak manajemen KITB berlangsung cukup alot, Senin (8/6/26).

BATANG, KANALPLUS.ID – Selain menagih sejumlah janji pembangunan yang dinilai belum terealisasi, warga desa penyangga yang didampingi Pemuda Ka’bah dan Laskar GPK Macan Roban serta LBH juga membawa dua isu sensitif saat audiensi dengan pengelola KEK Industropolis Batang, Senin (8/6/2026).

Kedua isu tersebut adalah dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat atau spa di sekitar kawasan industri serta dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap.

Kedua persoalan itu disampaikan langsung dalam forum audiensi antara perwakilan warga dan manajemen Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) selaku pengelola kawasan.

Komandan GPK Laskar Macan Roban, Fatchullah Akbar, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan temuan dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi.

Menurutnya, keresahan warga bukan semata terkait aktivitas usaha yang diduga berlangsung, melainkan dampak sosial yang dirasakan masyarakat desa penyangga.

“Kami mendapat informasi terkait praktik esek-esek itu. Memang belum kami laporkan secara resmi karena bukti yang ada belum mencukupi. Tetapi indikasi ke arah sana ada dan menjadi perhatian warga,” kata Fatchullah.

Ia menyebut dugaan aktivitas tersebut diduga dikemas dalam bentuk usaha spa maupun jasa pijat.

Menurutnya, sejumlah perempuan yang bekerja di tempat-tempat tersebut disebut tinggal di rumah-rumah kos milik warga desa sekitar kawasan industri.

Baca Juga :  Pemkab Batang Ubah Pola Belanja APBD, Proyek Tak Lagi Menumpuk di Akhir Tahun

“Kami menerima keluhan karena mereka pulang sampai tengah malam. Sebagian pekerja itu tinggal di lingkungan warga dengan status ngekos sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam pemaparan saat audiensi, GPK bahkan secara terbuka meminta pengelola kawasan untuk menertibkan dan menutup aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi apabila nantinya terbukti melanggar aturan.

Selain isu prostitusi, GPK juga mengangkat persoalan keberadaan warga negara asing yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Meski tidak menjelaskan secara rinci dalam forum audiensi, Fatchullah menyebut isu tersebut sengaja dibawa sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang selama ini diterima organisasinya.

Ia mengaku pernah menyampaikan sejumlah informasi dan temuan kepada pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

“Soal warga negara asing memang menjadi perhatian kami. Karena itu kami masukkan dalam poin tuntutan. Namun persoalan tersebut tentu menjadi ranah instansi yang berwenang,” katanya.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Head of Corporate Communication and Community Development KITB, Tanya Liwail Chamdy, menegaskan manajemen kawasan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum maupun norma sosial.

Menurutnya, apabila masyarakat memiliki bukti atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan prostitusi, pihak kawasan siap menindaklanjutinya bersama aparat berwenang.

Baca Juga :  Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang

“Kami justru berterima kasih apabila ada bukti atau laporan terkait hal tersebut. Silakan disampaikan kepada manajemen maupun aparat yang berwenang dan pasti akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memperbolehkan bisnis seperti itu di kawasan,” tegas Tanya.

Terkait tuntutan penertiban WNA yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap, Tanya menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan kewenangan Imigrasi.

Meski demikian, pihak kawasan mengaku selama ini berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di lingkungan investasi.

“Untuk urusan dokumen resmi tenaga kerja asing, kami sangat dibantu oleh teman-teman dari Imigrasi. Itu menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada laporan resmi maupun temuan aparat penegak hukum yang membuktikan adanya praktik prostitusi maupun keberadaan WNA ilegal di kawasan KEK Industropolis Batang.

Meski demikian, munculnya dua isu tersebut dalam audiensi menunjukkan adanya kekhawatiran warga terhadap dampak sosial yang berpotensi muncul seiring pesatnya pertumbuhan kawasan industri terbesar di Jawa Tengah tersebut.

Warga berharap pengembangan investasi tidak hanya menghadirkan manfaat ekonomi, tetapi juga diikuti pengawasan yang ketat agar tidak memunculkan persoalan sosial baru di desa-desa penyangga kawasan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sekitar Lokasi Kunjungan Prabowo di Batang Dapat Kupon Makan Siang Gratis hingga Undian Sepeda Listrik
Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang
PUDAM Batang Siapkan 1.200 Sambungan Air Baru, Pasokan Air Diklaim Aman Meski Musim Kemarau
Respons Keluhan Nelayan, Pemkab Batang Siapkan Kapal Keruk Baru Rp5 Miliar Atasi Sedimentasi Muara
Rehabilitasi Irigasi di Batang Baru Penuhi Separuh Kebutuhan, DPUPR Ajukan Bantuan Rp60 Miliar ke Pusat
Revitalisasi Berjalan Lambat, Sekolah Rusak Berat di Batang Diperkirakan Baru Tuntas 10-12 Tahun Lagi
Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107 Juta, Jemaah Justru Diminta Lunasi Rp18 Juta
Didemo Warga, Legalitas Rumah Kos 30 Kamar di Batang Dipersoalkan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:44 WIB

Warga Desa Sekitar Lokasi Kunjungan Prabowo di Batang Dapat Kupon Makan Siang Gratis hingga Undian Sepeda Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:22 WIB

Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:43 WIB

PUDAM Batang Siapkan 1.200 Sambungan Air Baru, Pasokan Air Diklaim Aman Meski Musim Kemarau

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:12 WIB

Respons Keluhan Nelayan, Pemkab Batang Siapkan Kapal Keruk Baru Rp5 Miliar Atasi Sedimentasi Muara

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:14 WIB

Rehabilitasi Irigasi di Batang Baru Penuhi Separuh Kebutuhan, DPUPR Ajukan Bantuan Rp60 Miliar ke Pusat

Berita Terbaru

Menteri PKP Maruarar Sirait dalam paparannya di hadapan presiden Prabowo Subianto dalam acara akad massal KPR subsidi di Kabupaten Batang, mewajibkan pengembang menanam minimal satu pohon untuk tiap rumah yang dibangun, Kamis (30/7/26).

Nasional

Menteri PKP Wajibkan Tiap Rumah Subsidi Tanam Satu Pohon

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:39 WIB