PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan pidana penjara kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kajen. Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup sesuai ketentuan peradilan anak, majelis hakim menyatakan kedua anak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin Listyo Arif membacakan putusan perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026 di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (25/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua anak tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer sehingga harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun setelah menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai dakwaan kesatu subsider terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan para anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa seseorang bersetubuh dengannya terhadap anak padahal diketahui bahwa anak dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan hakim.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak pertama berupa penjara selama 2 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Sementara anak kedua dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo. Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban, sedangkan para anak dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana kedua anak.
Hakim juga menegaskan penjatuhan pidana telah mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk aspek pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada April 2026 di wilayah Kecamatan Kajen. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses hukum sebelumnya, korban yang masih berusia anak diduga diajak bertemu oleh salah satu pelaku yang dikenalnya.
Korban kemudian mendatangi sebuah rumah kos dan diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kehilangan kesadaran penuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh tiga pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian beberapa hari setelah kejadian dan berlanjut hingga proses persidangan. Sementara dua pelaku anak telah menerima putusan melalui mekanisme peradilan anak, proses hukum terhadap satu pelaku dewasa dalam perkara yang sama masih berjalan secara terpisah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













