BATANG, KANALPLUS.ID – Dorongan agar kendaraan angkutan barang bertonase besar menggunakan jalan tol kembali menguat. Selain aparat kepolisian, anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, juga meminta aturan pembatasan truk sumbu tiga di jalur Pantura dijalankan secara konsisten demi menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Rizal, keberadaan truk besar di jalur arteri Pantura selama ini menjadi salah satu faktor tingginya fatalitas kecelakaan di wilayah Pemalang, Pekalongan hingga Batang.
“Aturan truk sumbu tiga atau lebih masuk Tol Pemalang-Kandeman Batang harus tetap dijalankan. Sudah ada aturannya dan rambu-rambunya juga jelas,” ujar Rizal, Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi kendaraan angkutan barang dengan pemberian diskon tarif tol hingga 20 persen di ruas Tol Pemalang–Batang. Insentif tersebut diharapkan mendorong pengusaha angkutan dan sopir truk beralih menggunakan jalur tol dibanding melintas di jalur Pantura.
“Tidak ada di jalan tol di Indonesia yang memberikan diskon hingga 20 persen selain Tol Pemalang-Kandeman Batang,” katanya.
Rizal menegaskan, upaya pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan karena banyaknya kecelakaan yang melibatkan truk besar.
“Ini kita perjuangkan sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat di sepanjang Pantura Pemalang sampai Kandeman Batang,” tegasnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Batang mulai kembali mengintensifkan imbauan kepada kendaraan sumbu tiga atau lebih agar masuk ke Jalan Tol Batang–Semarang melalui Gerbang Tol Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi Korlantas Polri terkait tingginya fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pekalongan.
“Kami sedang melaksanakan kegiatan imbauan secara terus menerus, khususnya kepada pengendara kendaraan sumbu tiga ke atas,” ujar AKP Eka, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan besar dari arah timur menuju barat diarahkan menggunakan jalur tol untuk mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan di jalur Pantura yang memiliki aktivitas kendaraan dan masyarakat cukup tinggi.
“Hal ini didasari hasil anev situasi kamtibmas, mengingat di wilayah Kota Pekalongan tingkat fatalitas yang diakibatkan kendaraan sumbu tiga cukup tinggi,” jelasnya.
Menurut AKP Eka, keberadaan kendaraan berat di jalur arteri kerap memicu perlambatan arus lalu lintas hingga meningkatkan potensi kecelakaan, terutama di kawasan perkotaan yang padat aktivitas.
Karena itu, selain melakukan sosialisasi langsung kepada para sopir, petugas juga melakukan pemantauan di sejumlah titik strategis guna memastikan kendaraan berat mematuhi aturan pengalihan ke jalan tol.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan pembatasan rutin harian bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura ruas Pemalang–Pekalongan–Batang setiap pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, serta bantuan bencana tetap diperbolehkan melintas di jalur arteri.
Satlantas Polres Batang berharap dukungan dari perusahaan angkutan dan para pengemudi agar kebijakan tersebut berjalan efektif dalam menurunkan angka kecelakaan fatal di jalur Pantura Jawa Tengah.
“Kami menghimbau kepada para pengelola maupun pemilik kendaraan sumbu tiga untuk menggunakan jalur tol, khususnya masuk dari Kandeman dan keluar di wilayah Pemalang,” pungkas AKP Eka.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









