BATANG, KANALPLUS.ID – Perang melawan rokok ilegal di Kabupaten Batang kini menyasar hingga sudut warung kelontong. Dalam operasi gabungan petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai disembunyikan di tempat tak biasa, yakni kamar tidur pemilik warung.
Operasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Bea Cukai, polisi, TNI hingga kejaksaan itu menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, sebanyak 11.180 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita. Selama razia berlangsung, temuan terbesar berada di sebuah Warung Madura di Desa Kecepak, Kecamatan Batang.
“Di lokasi ini, petugas mendapati rokok ilegal dipajang bebas di rak warung untuk mengelabui pembeli, sementara stok lainnya disimpan rapi di dalam kardus di kamar tidur,” ujar Kepala Satpol PP Batang Haryono kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Ia mengatakan modus seperti yang dilakukan oleh penjual sudah biasa sudah sering dicoba sehingga mudah ditemukan.dalam kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Jadi tim gabungan menemukan rokok ilegal tidak hanya dipajang di warung, tetapi juga disembunyikan di dalam kamar,” terangnya.
Dari lokasi pertama saja, petugas mengamankan 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek tiruan seperti Bonte, Humer, Everest, Marbol, Manchester hingga angker.
Operasi kemudian bergerak ke Desa Lebo. Namun di lokasi kedua ini, petugas tidak menemukan barang bukti meski sebelumnya ada informasi dugaan peredaran rokok ilegal.
Sementara di Kelurahan Kauman, petugas kembali menemukan 780 batang rokok ilegal siap edar setelah mendapat laporan warga melalui layanan aduan Satpol PP.
“Selain penyitaan, para pedagang juga langsung dikenai sanksi administratif dari pihak Bea Cukai. Nilainya tidak kecil,” ungkap Haryono.
Ia merinci, warung di Desa Kecepak dikenai denda mencapai Rp23,6 juta, sedangkan warung di Kauman didenda sekitar Rp1,7 juta. Total denda yang masuk ke kas negara mencapai Rp25,4 juta.
“Operasi gabungan ini melibatkan Polres Batang, Kejaksaan serta KPP Bea Cukai Tegal,” jelasnya.
Menariknya, razia kali ini tidak hanya fokus pada penindakan. Petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘GEMPUR ROKOK ILEGAL’ di sejumlah warung sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Langkah ini dilakukan karena peredaran rokok ilegal dinilai makin licin dan menyasar warung-warung kecil yang sulit terpantau,” tandasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









