KANAL KOTA — Bagi sebagian pasangan, Nikah Maulid di Kanzus Sholawat Pekalongan bukan sekadar prosesi pernikahan. Acara itu menjadi kesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum setelah sebelumnya menjalani pernikahan yang belum tercatat negara.
Seperti yang dilakukan 21 pasangan ini mengikuti Nikah Maulid di Gedung Kanzus Sholawat, Jalan dr Wahidin, Kota Pekalongan, Jumat (18/9/2026).
Mereka berasal dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. Peserta termuda berusia 19 tahun, sedangkan yang tertua 55 tahun. Di antara puluhan peserta tersebut terdapat pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.
Kasubag TU Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan H Jaelani mengatakan, dua pasangan melaksanakan akad nikah langsung di Gedung Kanzus Sholawat. Sementara 19 pasangan lainnya telah melangsungkan akad di KUA masing-masing sebelum mengikuti resepsi Nikah Maulid.
Kepala KUA Pekalongan Selatan H Masrur mengatakan, pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun dapat sah secara agama. Namun, ketika tidak dicatatkan oleh negara, pasangan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut menghadapi persoalan administrasi dan kepastian hukum.
“Mulai dari masalah legalitas keturunan, hak kewarisan, hingga masalah kewalian,” kata Masrur saat maudhoh hasanah.
Menurut dia, pencatatan pernikahan penting bukan hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak yang lahir dari perkawinan.
Ia mencontohkan persoalan hubungan hukum antara anak dengan ayahnya ketika perkawinan orang tuanya tidak tercatat.
“Anak-anak hasil nikah siri itu secara hukum tidak bisa dicatat sebagai anak ayah dan ibu, melainkan hanya anak ibu saja. Kan sedih, mereka punya bapak tapi nyatanya bapaknya tidak bisa menjadi wali atau punya hubungan hukum dengan anak tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Masrur mengapresiasi pelaksanaan Nikah Maulid yang setiap tahun digelar Kanzus Sholawat. Menurutnya, kegiatan tersebut membantu masyarakat yang membutuhkan pencatatan pernikahan sekaligus memberikan pelayanan tanpa biaya.
“Setiap tahun memfasilitasi untuk masyarakat yang akan menikah. Kemudian difasilitasi di sini, diberikan pelayanan yang semuanya gratis,” terangnya.
Salah satu peserta tahun ini adalah Slamet Widodo (55), warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia menjadi peserta tertua dalam kegiatan tersebut.
Slamet yang berstatus duda cerai mati menikah untuk ketiga kalinya dengan Sariah (40), warga Kedungwuni yang juga berstatus janda cerai mati dan telah memiliki dua putra.
Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta mendapatkan fasilitas dari panitia, termasuk mahar, pakaian pengantin dan tali asih.
Jaelani mengatakan, seluruh rangkaian Nikah Maulid tahun ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah berjalan lancar dan mudah-mudahan mereka menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, bahagia dunia dan akhirat,” tuturnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












