PEMALANG, KANALPLUS.ID – Sebuah rumah kosong di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, diduga dijadikan lokasi produksi cairan ganja sintetis yang siap dipasarkan ke sedikitnya enam daerah di Pantura Jawa Tengah. Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang menangkap dua pria yang diduga menjadi produsen sekaligus pengedar narkotika jenis baru tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (22), warga Desa Bulu dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan. Keduanya ditangkap di halaman rumah MR pada 10 Juli 2026.
Kasatresnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, saat penangkapan petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 mililiter di saku celana salah satu tersangka.
“Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah kosong di Desa Bulu yang diduga digunakan sebagai tempat produksi,” kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa (28/7/26).
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan botol cairan ganja sintetis siap edar dalam kemasan 5 mililiter dan 10 mililiter. Polisi juga menyita gelas ukur, timbangan digital, alat pengemasan serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti cairan ganja sintetis yang diamankan mencapai 1.075 mililiter.
Menurut Wahyudi, hasil penyelidikan sementara menunjukkan cairan ganja sintetis itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pantura, yakni Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal hingga Kabupaten Brebes.
Selain cairan ganja sintetis, polisi turut mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga telah dicampur zat sintetis dengan berat sekitar 2,75 gram dan siap digunakan.
“Kedua tersangka diduga berperan sebagai produsen cairan ganja sintetis yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Pantura,” ujar Wahyudi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pemalang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












