KANAL KOTA – Kasus penipuan digital (scam) dan jeratan pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan yang terus dihadapi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menyebut laporan terkait aktivitas keuangan ilegal hampir setiap hari masuk ke layanan mereka.
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan, persoalan tersebut menunjukkan perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Menurut dia, OJK terus mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan konsumen, termasuk menyediakan sejumlah kanal pengaduan agar masyarakat lebih mudah melaporkan persoalan yang mereka alami.
“Setiap hari hampir melayani layanan aktivitas keuangan ilegal, misalkan scam dan segala macam,” kata Puspita, kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan penipuan atau scam dan pinjol, tetapi juga persoalan masyarakat yang terjebak judi online.
Kurnia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal resmi OJK. Pengaduan konsumen industri jasa keuangan dapat disampaikan melalui APPK dan kanal Konsumen 157.
Sementara laporan terkait aktivitas keuangan ilegal seperti scam dan pinjol dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK juga menyediakan layanan informasi untuk memastikan apakah sebuah lembaga jasa keuangan terdaftar atau berizin.
“Bagaimana kita terus meningkatkan layanan perlindungan konsumen kita, itu juga terus kita kuatkan,” ujarnya.
Menurut Kurnia, penguatan perlindungan konsumen tersebut berjalan bersamaan dengan edukasi. Sebab, masih terdapat kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dengan literasi keuangan masyarakat.
“Bagaimana masyarakat ini lebih banyak meningkatkan literasi keuangannya, lebih cerdas lagi hak dan kewajibannya pada saat kita memiliki produk-produk layanan jasa keuangan,” terangnya.
Kurnia juga mengungkap tantangan lain dalam memberantas pinjol ilegal. Menurut dia, pemblokiran terhadap layanan pinjol ilegal dilakukan secara rutin bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Namun, layanan serupa kerap muncul kembali setelah ditutup.
“Setiap kita tutup, buka lagi, tutup, buka lagi,” ujar Kurnia.
Karena itu, menurut dia, masyarakat tetap perlu berhati-hati dan memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar atau berizin OJK.
“Kalau mau pinjam, ya ke lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK,” jelasnya.
Kurnia menyebut kerugian akibat aktivitas tersebut secara nasional berada pada kisaran Rp900 miliar. Namun, dia menegaskan angka tersebut merupakan kisaran secara nasional, bukan khusus wilayah kerja OJK Tegal.
Di sisi lain, terkait informasi mengenai ribuan penerima bantuan sosial yang rekeningnya terindikasi terkait aktivitas judi online dan pinjaman online, Kurnia mengatakan OJK berkoordinasi dengan perbankan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi dilakukan karena OJK memiliki kewenangan dalam pengawasan industri jasa keuangan, termasuk perbankan.
“Makanya dari pemerintah memutuskan agar sebenarnya bantuannya itu tepat sasaran, tidak dipakai untuk yang lain-lain,” paparnya.
Kurnia juga menyinggung pentingnya masyarakat menggunakan kanal resmi OJK ketika membutuhkan informasi maupun mengadukan persoalan keuangan.
Menurut dia, penguatan sistem pengaduan menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya diminta berhati-hati, tetapi juga memiliki jalur yang jelas ketika menjadi korban.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












