KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sebanyak enam mantan santriwati dari Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, akhirnya memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polres Pekalongan Kota, terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi mengatakan seluruh pelapor yang saat ini telah diperiksa setelah mendapat pendampingan psikolog yang didatangkan khusus.
“Yang hari ini memberikan keterangan di polres rata-rata mantan santri, berjumlah enam orang,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Fauzi mengungkapkan usia korban saat ini bervariasi, mulai dari 17 tahun hingga di atas 30 tahun. Namun sebagian besar dugaan peristiwa terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.
“Kalau tahun 2008 ada korban yang masih berumur 14 tahun. Rata-rata kejadian yang hari ini melapor, peristiwanya saat korban belum umur 18 tahun,” ungkapnya.
Ia menyebut dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu panjang, mulai 2008 hingga 2025 atau dalam kurun kurang lebih 15 tahun terakhir.
“Sebelumnya para korban ini enggan melapor karena banyak tekanan, salah satunya aib dan psikis karena bagaimanapun terduga pelaku ini adalah sosok kyai yang sangat ditokohkan,” bebernya.
Sementara Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan korban yang datang melapor berasal dari berbagai daerah, seperti Pekalongan, Batang, Pemalang hingga Semarang.
“Saat ini masih enam saksi sedang menjalani pemeriksaan. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah,” katanya.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan pendekatan secara hati ke hati kepada keluarga maupun saksi korban terkait penanganan dengan melibatkan psikolog untuk membantu memulihkan trauma.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













