PEKALONGAN, KANALPLUSI.ID – Penutupan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, tidak membuat nasib para santri terabaikan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan hak pendidikan ratusan santri tetap terpenuhi, termasuk memberikan pendampingan psikologis menyusul kasus yang kini masih ditangani aparat penegak hukum.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Kantor Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (2/6/2026). Pertemuan itu melibatkan Kementerian Agama, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), sejumlah organisasi perangkat daerah, hingga perwakilan pengurus pondok.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini bukan hanya soal penertiban lembaga, melainkan memastikan para santri tidak kehilangan akses pendidikan di tengah situasi yang terjadi.
“Fokus jangka pendek kami adalah memastikan para santri mendapatkan haknya, proses pembelajaran tetap berjalan, dan terakomodasi dengan baik. Termasuk juga pemulihan psikologis para santri,” kata Yulian.
Menurutnya, kegiatan pendidikan formal yang berada di bawah yayasan, yakni Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), tetap berjalan seperti biasa. Para siswa yang tercatat di lembaga tersebut masih mengikuti proses belajar mengajar dan pelaksanaan ujian.
Pihak yayasan bersama pengelola sekolah juga telah berkomunikasi dengan para wali murid untuk memastikan keberlanjutan pendidikan para siswa.
“Untuk pendidikan formal sudah tidak ada masalah dan sudah berjalan. Para siswa juga sudah menjalani proses yang diperlukan, termasuk pelaksanaan ujian,” ujarnya.
Sementara itu, perhatian khusus diberikan kepada santri yang mengikuti pendidikan non formal seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin). Pemkab Pekalongan meminta agar sementara waktu mereka mengikuti kegiatan belajar di lembaga keagamaan lain yang berada di sekitar wilayah Simbangkulon.
Langkah tersebut diambil agar para santri tetap memperoleh pendidikan keagamaan meskipun aktivitas pondok dihentikan sementara.
Selain pendidikan, kondisi psikologis santri juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk menyiapkan langkah-langkah pendampingan pasca munculnya kasus yang mengguncang lingkungan pondok tersebut.
Di sisi lain, Yulian menegaskan bahwa keputusan penutupan pondok merupakan hasil koordinasi bersama sejumlah pihak dan bukan semata-mata berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah penertiban dilakukan karena lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Penutupan dilakukan karena memang tidak ada izin. Pada dasarnya kami melakukan penertiban,” tegasnya.
Adapun proses hukum terkait kasus yang mencuat di lingkungan padepokan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian dan saat ini masih berlangsung.
Pemkab Pekalongan berharap langkah-langkah yang telah disiapkan dapat memastikan para santri tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan yang terjadi. Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan, keamanan, dan pemulihan kondisi mental para santri tetap menjadi prioritas utama selama proses penanganan kasus berlangsung.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









