Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Polres Pekalongan Kota menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Penerapan aturan tersebut dilakukan karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, penyidikan kasus tetap berlanjut meski hasil tes DNA anak yang dilahirkan salah satu korban berinisial FZ tidak menunjukkan hubungan biologis dengan tersangka AH.

Baca Juga :  Buka Isolasi Antar Desa, TNI Kebut Bangun 317 Jembatan di Jateng-DIY

“Untuk pasal atau undang-undang yang kami terapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu pelecehan seksual kepada anak di bawah umur,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penyidik tidak hanya berfokus pada hasil tes DNA. Polisi masih mendalami dugaan perbuatan yang diduga terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati.

“Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik itu pelecehan seksual maupun diduga persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengapa Kota 300 Ribu Penduduk di Eropa Terlihat Besar, tapi di Indonesia Terasa Kecil?

Dalam pemeriksaan, FZ mengaku mengalami dugaan peristiwa setelah Lebaran 2025 hingga sekitar September 2025. Dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung pada malam hari saat korban berada di kamar bersama santriwati lain.

Keterangan korban dan para saksi masih didalami penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pembuktian perkara.

AKP Setiyanto memastikan Polres Pekalongan Kota tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri
Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita
Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari
Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis
Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma
Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan di Pekalongan Ungkap Sebelum Melapor Polisi Sempat Konsultasi di Polsek Kutasari
Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Karnaval Pekalongan Menyerahkan Diri
Kenapa Tak Ada Polisi Saat Pedagang Sosis Dikeroyok Belasan Pemuda di Karnaval Pekalongan, Ini Penjelasan Kapolsek Buaran

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami di Brebes Bacok Satu Keluarga Karena Ekonomi dan Sakit Hati Perkataan Kasar Istri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pria di Brebes Tega Bacok Istri, Mertua hingga Anak Balita

Selasa, 15 September 2026 - 13:31 WIB

Dua Kasus Pengeroyokan di Karnaval Simbangkulon Pekalongan Masih Ditangani Polisi, Pelaku Dicari

Sabtu, 12 September 2026 - 08:15 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Kakak Adik Pedagang Sosis Korban Pengeroyokan Pulang ke Purbalingga untuk Pulihkan Fisik dan Psikis

Sabtu, 12 September 2026 - 07:50 WIB

Belum Banyak Istirahat Usai Dianiaya di Karnaval Pekalongan, Kakak Beradik Pedagang Sosis Ini Mengaku Trauma

Berita Terbaru