PEKALONGAN, KANALPLIS.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pekalongan mencuat setelah seorang remaja perempuan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan. Peristiwa itu kini dilaporkan ke Polres Pekalongan dan masih menunggu tindak lanjut penyelidikan aparat kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pengaduan resmi diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT tertanggal 7 Mei 2026.
Dalam laporan yang disampaikan keluarga, dugaan tindak pidana itu bermula pada 31 Desember 2025 lalu ketika korban pergi bersama seorang rekannya menuju kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat berada di lokasi, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui posisi korban, GA meminta korban untuk menemuinya.
Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki yang saat itu berada di area tersebut dan sedang memancing. Mereka diketahui berinisial GA dan RZ.
Dalam laporan pengaduan disebutkan, korban sempat berinteraksi dengan sejumlah orang yang dikenalnya di lokasi tersebut. Tidak lama berselang, korban mengaku diberi minuman oleh seseorang.
Namun setelah mengonsumsi minuman itu, korban disebut mulai merasa pusing dan tubuhnya lemas.
“Korban mengaku merasa tidak berdaya setelah meminum minuman tersebut,” demikian isi laporan pengaduan.
Korban kemudian diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Sesampainya di lokasi, rekan perempuan korban diminta pulang lebih dahulu, sementara korban tetap berada di tempat tersebut bersama beberapa laki-laki.
Di lokasi itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual. Dalam laporan juga disebutkan terdapat seorang laki-laki lain yang identitasnya belum diketahui korban.
Keluarga menyebut korban tidak langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya setelah pulang ke rumah. Selama beberapa bulan, korban masih beraktivitas seperti biasa sehingga keluarga tidak menaruh kecurigaan.
Kasus itu baru terungkap ketika korban mengalami keterlambatan menstruasi dalam waktu cukup lama. Pihak keluarga kemudian memeriksakan kondisi korban dan mendapati korban diduga tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tiga hingga empat bulan.
Mengetahui kondisi tersebut, keluarga akhirnya memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Pekalongan.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditangkap,” ujar CH dalam keterangannya.
Menurut keluarga, hingga Sabtu (16/5/2026), belum ada perkembangan berarti terkait laporan yang telah disampaikan sejak 7 Mei 2026 tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Rachmad C. Yusuf saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









