KANAL KOTA – Putusan enam bulan penjara terhadap Ketua Ormas Lindu Aji Dwi Hendratno alias Duwel dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon dinilai belum mengakhiri seluruh persoalan hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi, justru menyoroti pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan yang menemukan adanya rangkaian peristiwa lain setelah korban dibawa dari lokasi pertama.
Menurut Sunardi, dalam persidangan terungkap adanya tempat kejadian perkara (TKP) kedua, yang disebut berkaitan dengan penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap Gacon.
“Majelis hakim dalam pemeriksaannya menemukan fakta-fakta adanya keterlibatan pelaku lain,” kata Sunardi kepada kanalplus.id, Kamis (13/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian utama pihak korban karena perkara yang sampai ke persidangan sejauh ini hanya menempatkan Duwel sebagai terdakwa.
Padahal, menurut Sunardi, laporan dan bukti yang mereka ajukan sejak awal menggambarkan adanya rangkaian peristiwa yang lebih panjang, mulai dari penculikan atau perampasan kemerdekaan hingga penyekapan dan dugaan penganiayaan di lokasi kedua.
Sunardi mempertanyakan mengapa rangkaian peristiwa tersebut tidak seluruhnya diproses dalam perkara yang sama.
“Duwel ini didudukkan sebagai terdakwa tunggal, sementara pelaku-pelaku lain tidak diproses,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya bahkan telah menyerahkan bukti tambahan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada penuntut umum.
Namun, hingga putusan tingkat pertama dijatuhkan, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut belum diproses sebagai tersangka.
Sunardi menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana rangkaian perkara telah diungkap secara utuh oleh penyidik dan penuntut umum.
Ia berharap fakta yang muncul dalam persidangan tidak berhenti hanya sebagai pertimbangan dalam putusan Duwel, tetapi ditindaklanjuti untuk mengungkap keseluruhan peristiwa.
“Artinya, penyidik dan penuntut umum seharusnya memahami bahwa majelis hakim secara hukum menyatakan ada TKP kedua. TKP kedua itu berarti ada peristiwa pidana dan ada pihak-pihak yang terlibat,” terangnya.
Sunardi mengatakan pihaknya untuk sementara akan mendorong penyidik dan penuntut umum menindaklanjuti fakta tersebut. Jika tidak ada perkembangan, pihak korban membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain, termasuk mengajukan praperadilan atau meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Meski demikian, Sunardi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menilai perjuangan hukum Gacon bukan semata-mata untuk memperberat hukuman Duwel, tetapi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap dan pihak yang memang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Perjuangan kami dalam menegakkan dan menuntut keadilan ini dalam rangka mengungkap kebenaran materiil, transparansi dalam proses hukum, kemudian perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Sunardi menambahkan, putusan enam bulan terhadap Duwel sendiri tetap dihormati sebagai kewenangan majelis hakim. Namun, menurut dia, nilai penting dari putusan tersebut justru terletak pada fakta persidangan yang dinilai membuka adanya rangkaian peristiwa dan pihak lain di luar perkara terdakwa tunggal.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













