‘Kontroversi’ Aturan Dam Haji 2026 Menguat KBIHU Batang Sampaikan Kritik Keras, Pemerintah Tegaskan Sudah Lewat Kajian Ulama

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pengurus DPD FK KBIHU Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan pernyataan tegas mananggapi Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 dari Kementerian Haji dan Umroh, Rabu (22/4/26).

Pengurus DPD FK KBIHU Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberikan pernyataan tegas mananggapi Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 dari Kementerian Haji dan Umroh, Rabu (22/4/26).

BATANG, KANALPLUS.ID – Polemik kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 terus bergulir di daerah. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPD FK KBIHU) secara terbuka menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 dari Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah, terutama terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam (denda ibadah haji).

Ketua Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Batang, KH Sulthon Syair, menilai kebijakan itu terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Beberapa kebijakan ini menurut kami terlalu mendadak dan berpotensi membingungkan jemaah,” ujarnya saat  ditemui di Kecamatan Limpung, Rabu (22/4/2026).

Salah satu poin yang disorot adalah dibukanya opsi jenis haji yakni tamattu’, ifrad, dan qiran di mana yang dinilai tidak sinkron dengan pola bimbingan yang selama ini sudah berjalan.

Menurut Sulthon, mayoritas jemaah di Indonesia, termasuk di Batang, selama ini dibimbing menggunakan pola tamattu’. Perubahan mendadak di tahap akhir dinilai berpotensi mengganggu kesiapan jemaah.

“Kalau sejak awal dibimbing dengan tamattu’, kenapa di akhir justru dibuka pilihan lain. Ini bisa membuat jemaah bingung,” tegasnya.

Selain itu, persoalan dam (denda) menjadi sorotan paling tajam. Dalam kebijakan baru, pembayaran dam hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

KBIHU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan, mengingat biaya dam di Arab Saudi mencapai sekitar 720 riyal atau setara lebih dari Rp3 juta lebih. Tak hanya soal biaya, mekanisme pembayaran juga dinilai rawan dari sisi transparansi.

“Risikonya besar, mulai dari potensi selisih pembayaran hingga kekhawatiran penyalahgunaan dana,” ucapnya mengutip salah satu poin yang tertulis dalam dokumen keberatan KBIHU.

Baca Juga :  Wabup Batang Suyono Ingatkan SPPG Dekat Kandang Ayam Harus Pindah, Jangan Langgar Standar Kesehatan

Kritik KBIHU tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyasar aspek syariat. Mereka menilai intervensi pemerintah dalam teknis pelaksanaan dam berpotensi menimbulkan polemik keagamaan.

Dalam dokumen resminya, KBIHU mengutip pandangan ulama yang menyatakan bahwa penyembelihan qurban dan dam di luar Tanah Haram disebut tidak sah secara syariat agama Islam.

Wakil Ketua DPD FK KBIHU Batang, H. Khasanudin, menegaskan pihaknya tidak menolak mentah-mentah kebijakan dari pemerintah, namun meminta evaluasi menyeluruh atas terbitnya SE dari Kementerian Haji dan Umroh.

“Kami tidak menolak, tapi meminta dikaji ulang agar tidak membingungkan dan tidak memberatkan jemaah,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ibadah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kenyamanan dan keyakinan jemaah. Perbedaan pandangan antara KBIHU, organisasi keagamaan, dan pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan haji 2026 masih menyisakan pekerjaan rumah besar.

KBIHU Batang mendesak pemerintah membuka ruang dialog partisipatif dengan melibatkan jemaah, pembimbing, serta pemangku kepentingan lainnya.

Mereka juga meminta agar substansi surat edaran dikaji ulang atau direvisi, serta tetap berpedoman pada fatwa ulama yang selama ini menjadi rujukan jemaah.

“Tujuan kami sederhana, agar jemaah bisa beribadah dengan tenang, khusyuk dan tidak dibebani kebijakan yang membingungkan,” tutur Khasanudin.

Jika tidak segera direspons, polemik ini dikhawatirkan meluas ke daerah lain dan berpotensi mengganggu kesiapan jemaah menjelang musim haji 2026.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Batang, Harto Setiyono. Ia menyebut secara organisasi, Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat telah memperbolehkan pembayaran dan pengelolaan dam dilakukan di Indonesia.

“PP Muhammadiyah sudah memperbolehkan dibayarkan atau dikelola di Indonesia,” terangnya saat dihubungi beritasatu.com.

Meski demikian, implementasi di tingkat daerah masih menyesuaikan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, untuk sementara KBIHU Aisyiyah Kabupaten Batang tetap mengikuti aturan resmi.

Baca Juga :  Truk Muatan Hebel Terguling Usai Tabrak Tiga Kendaraan di Pantura Plelen Batang, Empat Orang Luka

“Kami yang di Batang ini masih mengikuti aturan dari pemerintah,” ulasnya.

Harto juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batang, Siti Mahmudah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, dalam SE terbaru, pembayaran dam kini diwajibkan melalui jalur resmi baik di dalam negeri melalui lembaga seperti BAZNAS, LAZISNU, dan LAZISMU, maupun di Arab Saudi melalui lembaga resmi ADAHI.

“Kalau SE yang sekarang tidak sekadar imbauan, tetapi sudah wajib. Tidak boleh lagi melalui mukimin atau perorangan,” jelasnya.

Menurut Mahmudah, pengetatan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan menghindari praktik tidak resmi yang selama ini terjadi. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan syariat.

“Ini sudah melalui mudzakarah para alim ulama, melibatkan berbagai ormas Islam, termasuk MUI. Jadi bukan keputusan sepihak pemerintah,” tegasnya.

Bahkan, ia memastikan kebijakan tersebut telah melalui komunikasi dengan otoritas Arab Saudi, sehingga tidak akan berdampak pada keabsahan ibadah haji.

“Kalau tidak sah, tentu pemerintah tidak akan berani mengambil kebijakan ini,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga menekankan asas kemanfaatan dari kebijakan ini. Jika dam dilakukan di Indonesia, daging hasil penyembelihan dapat diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Manfaatnya kembali ke masyarakat Indonesia, bisa untuk membantu yang membutuhkan, termasuk penanganan stunting,” papar Mahmudah.

Namun di balik itu, terdapat konsekuensi tegas bagi penyelenggara haji. KBIHU yang tidak mematuhi aturan ini terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

“Jadi sudah ada peringatan lebih dulu sebelumnya, bisa sampai pencabutan izin jika tidak mengikuti,” sebutnya.

 

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang
PUDAM Batang Siapkan 1.200 Sambungan Air Baru, Pasokan Air Diklaim Aman Meski Musim Kemarau
Respons Keluhan Nelayan, Pemkab Batang Siapkan Kapal Keruk Baru Rp5 Miliar Atasi Sedimentasi Muara
Rehabilitasi Irigasi di Batang Baru Penuhi Separuh Kebutuhan, DPUPR Ajukan Bantuan Rp60 Miliar ke Pusat
Revitalisasi Berjalan Lambat, Sekolah Rusak Berat di Batang Diperkirakan Baru Tuntas 10-12 Tahun Lagi
Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107 Juta, Jemaah Justru Diminta Lunasi Rp18 Juta
Didemo Warga, Legalitas Rumah Kos 30 Kamar di Batang Dipersoalkan
Dana Desa di Batang Terpangkas untuk Angsur KDMP Meski Belum Beroperasi, Kini Sisa Rp285 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:22 WIB

Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:12 WIB

Respons Keluhan Nelayan, Pemkab Batang Siapkan Kapal Keruk Baru Rp5 Miliar Atasi Sedimentasi Muara

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:14 WIB

Rehabilitasi Irigasi di Batang Baru Penuhi Separuh Kebutuhan, DPUPR Ajukan Bantuan Rp60 Miliar ke Pusat

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:29 WIB

Revitalisasi Berjalan Lambat, Sekolah Rusak Berat di Batang Diperkirakan Baru Tuntas 10-12 Tahun Lagi

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:50 WIB

Usulan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107 Juta, Jemaah Justru Diminta Lunasi Rp18 Juta

Berita Terbaru