BATANG, KANALPLUS.ID – Polemik kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 terus bergulir di daerah. Di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPD FK KBIHU) secara terbuka menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor S-50/BN/2026 dari Kementerian Haji dan Umrah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah, terutama terkait pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam (denda ibadah haji).
Ketua Dewan Pengawas DPD FK KBIHU Batang, KH Sulthon Syair, menilai kebijakan itu terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
âBeberapa kebijakan ini menurut kami terlalu mendadak dan berpotensi membingungkan jemaah,â ujarnya saat ditemui di Kecamatan Limpung, Rabu (22/4/2026).
Salah satu poin yang disorot adalah dibukanya opsi jenis haji yakni tamattu’, ifrad, dan qiran di mana yang dinilai tidak sinkron dengan pola bimbingan yang selama ini sudah berjalan.
Menurut Sulthon, mayoritas jemaah di Indonesia, termasuk di Batang, selama ini dibimbing menggunakan pola tamattuâ. Perubahan mendadak di tahap akhir dinilai berpotensi mengganggu kesiapan jemaah.
âKalau sejak awal dibimbing dengan tamattuâ, kenapa di akhir justru dibuka pilihan lain. Ini bisa membuat jemaah bingung,â tegasnya.
Selain itu, persoalan dam (denda) menjadi sorotan paling tajam. Dalam kebijakan baru, pembayaran dam hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
KBIHU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan, mengingat biaya dam di Arab Saudi mencapai sekitar 720 riyal atau setara lebih dari Rp3 juta lebih. Tak hanya soal biaya, mekanisme pembayaran juga dinilai rawan dari sisi transparansi.
âRisikonya besar, mulai dari potensi selisih pembayaran hingga kekhawatiran penyalahgunaan dana,â ucapnya mengutip salah satu poin yang tertulis dalam dokumen keberatan KBIHU.
Kritik KBIHU tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyasar aspek syariat. Mereka menilai intervensi pemerintah dalam teknis pelaksanaan dam berpotensi menimbulkan polemik keagamaan.
Dalam dokumen resminya, KBIHU mengutip pandangan ulama yang menyatakan bahwa penyembelihan qurban dan dam di luar Tanah Haram disebut tidak sah secara syariat agama Islam.
Wakil Ketua DPD FK KBIHU Batang, H. Khasanudin, menegaskan pihaknya tidak menolak mentah-mentah kebijakan dari pemerintah, namun meminta evaluasi menyeluruh atas terbitnya SE dari Kementerian Haji dan Umroh.
âKami tidak menolak, tapi meminta dikaji ulang agar tidak membingungkan dan tidak memberatkan jemaah,â katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ibadah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kenyamanan dan keyakinan jemaah. Perbedaan pandangan antara KBIHU, organisasi keagamaan, dan pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan haji 2026 masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
KBIHU Batang mendesak pemerintah membuka ruang dialog partisipatif dengan melibatkan jemaah, pembimbing, serta pemangku kepentingan lainnya.
Mereka juga meminta agar substansi surat edaran dikaji ulang atau direvisi, serta tetap berpedoman pada fatwa ulama yang selama ini menjadi rujukan jemaah.
âTujuan kami sederhana, agar jemaah bisa beribadah dengan tenang, khusyuk dan tidak dibebani kebijakan yang membingungkan,â tutur Khasanudin.
Jika tidak segera direspons, polemik ini dikhawatirkan meluas ke daerah lain dan berpotensi mengganggu kesiapan jemaah menjelang musim haji 2026.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Batang, Harto Setiyono. Ia menyebut secara organisasi, Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat telah memperbolehkan pembayaran dan pengelolaan dam dilakukan di Indonesia.
âPP Muhammadiyah sudah memperbolehkan dibayarkan atau dikelola di Indonesia,â terangnya saat dihubungi beritasatu.com.
Meski demikian, implementasi di tingkat daerah masih menyesuaikan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan, untuk sementara KBIHU Aisyiyah Kabupaten Batang tetap mengikuti aturan resmi.
âKami yang di Batang ini masih mengikuti aturan dari pemerintah,â ulasnya.
Harto juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batang, Siti Mahmudah, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, dalam SE terbaru, pembayaran dam kini diwajibkan melalui jalur resmi baik di dalam negeri melalui lembaga seperti BAZNAS, LAZISNU, dan LAZISMU, maupun di Arab Saudi melalui lembaga resmi ADAHI.
âKalau SE yang sekarang tidak sekadar imbauan, tetapi sudah wajib. Tidak boleh lagi melalui mukimin atau perorangan,â jelasnya.
Menurut Mahmudah, pengetatan ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan menghindari praktik tidak resmi yang selama ini terjadi. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan syariat.
âIni sudah melalui mudzakarah para alim ulama, melibatkan berbagai ormas Islam, termasuk MUI. Jadi bukan keputusan sepihak pemerintah,â tegasnya.
Bahkan, ia memastikan kebijakan tersebut telah melalui komunikasi dengan otoritas Arab Saudi, sehingga tidak akan berdampak pada keabsahan ibadah haji.
âKalau tidak sah, tentu pemerintah tidak akan berani mengambil kebijakan ini,â tambahnya.
Selain aspek regulasi, pemerintah juga menekankan asas kemanfaatan dari kebijakan ini. Jika dam dilakukan di Indonesia, daging hasil penyembelihan dapat diolah dan dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
âManfaatnya kembali ke masyarakat Indonesia, bisa untuk membantu yang membutuhkan, termasuk penanganan stunting,â papar Mahmudah.
Namun di balik itu, terdapat konsekuensi tegas bagi penyelenggara haji. KBIHU yang tidak mematuhi aturan ini terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
âJadi sudah ada peringatan lebih dulu sebelumnya, bisa sampai pencabutan izin jika tidak mengikuti,â sebutnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













