KANAL BATANG – Penghasilan pas-pasan, tetapi dalam data kesejahteraan justru tercatat sebagai keluarga yang relatif mampu. Kondisi semacam ini masih ditemukan di Kabupaten Batang.
Dinas Sosial (Dinsos) Batang meminta warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data kesejahteraan untuk segera mengajukan pemutakhiran. Status desil bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja ketika data yang tercatat sudah tidak menggambarkan kondisi keluarga sebenarnya.
Pengajuan perubahan desil dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan tempat warga tinggal. Operator desa atau kelurahan nantinya membantu memasukkan usulan pembaruan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kepala Dinsos Batang Willopo mengatakan, kondisi ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, data kesejahteraan juga perlu diperbarui agar tetap mencerminkan keadaan masyarakat di lapangan.
“Teruslah melakukan pemutakhiran data. Artinya pengusulan perubahan data, pembaruan data,” kata Willopo, Senin (1/9/2026).
Menurut dia, Dinsos kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri status desil seseorang. Perannya lebih pada memfasilitasi pengusulan dan pembaruan data dari masyarakat.
Penetapan tingkat kesejahteraan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat dengan melibatkan BPS Pusat.
Karena itu, warga yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonominya disarankan tidak hanya mengeluhkan persoalan tersebut, tetapi aktif mengajukan pembaruan data.
“Saran kami adalah melakukan pemutakhiran. Bagaimana caranya pemutakhiran? Koordinasi menghubungi kepada desa atau kelurahan di mana tempat kita tinggal,” ujarnya.
Warga juga dapat meminta bantuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) jika mengalami kesulitan dalam proses tersebut. Dinsos Batang memiliki 106 pendamping PKH yang menjangkau seluruh 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Batang.
Jumlah pendamping yang lebih sedikit dibandingkan jumlah desa dan kelurahan bukan berarti ada wilayah yang tidak terjangkau. Satu pendamping dapat menangani lebih dari satu desa atau kelurahan.
“Pendamping PKH itu dari semuanya ngayahi 248 desa/kelurahan. Meskipun jumlah PKH itu 106, tapi satu orang kan bisa tiga desa, tiga kelurahan. Ada rangkaplah gitu,” jelas Willopo.
Ia menambahkan, pembaruan data tidak dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau pengakuan semata. Kondisi sosial ekonomi rumah tangga dinilai menggunakan sejumlah indikator yang harus diisi sesuai keadaan sebenarnya.
Dalam proses tersebut terdapat 39 variabel yang menjadi dasar penilaian. Sebanyak 13 variabel berkaitan dengan kondisi individu, sedangkan 26 lainnya menggambarkan kondisi keluarga.
Variabel individu antara lain mencakup NIK, pendidikan, pekerjaan dan kondisi kesehatan. Sementara variabel keluarga antara lain melihat kondisi tempat tinggal, seperti jenis dinding, lantai dan atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber listrik hingga bahan bakar yang digunakan untuk memasak.
“Semua indikator tersebut menjadi penentu utama dalam menilai tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga secara objektif. Kalau untuk mengadakan perubahan itu mengisi di formulir, itu ada 39 variabel ini,” katanya.
Willopo menegaskan, warga yang kondisi ekonominya berubah tidak perlu menunggu sampai data lama menjadi persoalan. Pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan agar kondisi terbaru keluarga dapat masuk dalam proses pendataan.
Dengan begitu, data kesejahteraan yang digunakan pemerintah diharapkan semakin sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













