KANAL BATANG – Gringsing, wilayah di sisi timur Kabupaten Batang, disiapkan bertransformasi menjadi kawasan perkotaan baru untuk menopang perkembangan industri di daerah tersebut.
Rencana itu disiapkan seiring semakin berkembangnya aktivitas industri, terutama di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Gringsing diproyeksikan tidak hanya menjadi kawasan permukiman, tetapi juga dilengkapi berbagai fasilitas perkotaan.
Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengatakan konsep kota baru Gringsing mencakup pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pasar, terminal, serta sejumlah infrastruktur pendukung lainnya.
“Untuk kawasan Kota Baru, kawasan Gringsing, untuk membangun RTH, terus kemudian juga pasar, kemudian terminal, dan lain sebagainya. Intinya adalah kita menargetkan ke depan Gringsing ini menjadi Kota Baru,” kata Faiz, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pengembangan Gringsing tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat terkait pengembangan kawasan industri di Batang. Kawasan tersebut diposisikan sebagai salah satu kawasan penyangga yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas industri.
Pemkab Batang kini tengah menyiapkan perencanaan kawasan yang akan menjadi dasar pembangunan kota baru tersebut.
Faiz menyebut pengembangan kota baru di Batang juga sejalan dengan arah pembangunan nasional. Batang masuk dalam daftar wilayah yang diproyeksikan sebagai bagian dari pengembangan 50 kota baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Di RPJMN itu ada 50 kota baru, itu termasuk Batang yang juga masuk sembilan kota prioritas yang ingin dibuat oleh Presiden,” ujarnya.
Pemerintah daerah kemudian menyusun master plan kawasan dan mengusulkannya kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan pembangunan sekaligus membagi peran antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kita mem-follow up itu dan kita sudah berikan master plan-nya. Nanti mana yang bisa di-support oleh pusat, mana yang akan dilakukan oleh Pemda,” terang Faiz.
Respon pemerintah pusat, lanjut dia, cukup positif. Pemkab Batang diminta melengkapi sejumlah dokumen teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
“Responnya baik dan kita diminta untuk segera menyiapkan DED-nya, kemudian RPIK-nya, kemudian sampai master plan-nya,” jelasnya.
Dokumen tersebut nantinya menjadi pijakan untuk menentukan proyek yang dapat dikerjakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun, realisasi kota baru Gringsing masih menunggu penguatan regulasi di tingkat pemerintah pusat. Pemkab Batang berharap klausul mengenai kawasan perkotaan baru dapat masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung pengembangan kawasan.
Jika regulasi tersebut rampung, pembangunan kota baru Gringsing ditargetkan selesai paling lambat pada 2029.
“Tetapi pada prinsipnya, ketika nanti klausul pasal kawasan perkotaan baru nanti sudah muncul di Perpres, insyaAllah mereka akan selesaikan di Kabupaten Batang ini maksimal tahun 2029,” tukas Faiz.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













