BATANG, KANALPLUS.ID – Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari insentif kader, kegiatan kesehatan warga hingga pemenuhan gizi ibu hamil dan balita, justru malah jadi bancakan oknum pejabat di lingkungan Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Raymond Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan fakta serta alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-68/M.3.40/Fd.2/04/2026 tanggal 2 April 2026.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana BOK, serta F, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Dana BOK.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada satu kegiatan, melainkan berlangsung dalam berbagai pos anggaran selama tiga tahun berturut-turut.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pembayaran insentif Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) pada 2023 hingga 2024. Dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga tidak pernah diserahkan kepada para pelaksana kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan pemotongan uang perjalanan dinas (SPPD) para pelaksana kegiatan sejak 2023 hingga 2025.
Tak berhenti di situ, anggaran makan dan minum kegiatan UKM BOK juga diduga direalisasikan menggunakan dana BOK, padahal kegiatan yang dimaksud telah dibiayai menggunakan Dana Desa.
Modus lain yang ditemukan adalah adanya SPJ kegiatan UKM yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk pencairan uang saku kader kesehatan yang diduga tidak pernah diterima oleh para kader.
Bahkan, program pembelian bahan pangan lokal untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK) dan balita bergizi kurang juga diduga tidak dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan terkait dana BOK,” ungkap Raymond dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).
Akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp842.586.852.
Melihat hasil penyidikan tersebut, Kejari Batang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
JU dan F dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana yang berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Jika terbukti di persidangan, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga berpotensi mengurangi hak kader kesehatan, ibu hamil, balita, dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program Bantuan Operasional Kesehatan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









