PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penutupan Padepokan Padang Ati (PPA) di Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan masyarakat. Selain memastikan proses hukum berjalan, berbagai pihak kini fokus mencari solusi agar ratusan santriwati dan santri tetap memperoleh pendidikan agama tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Aula Kelurahan Simbangkulon dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, Nahdlatul Ulama (NU), kepolisian, Kementerian Agama, DPRD hingga dinas terkait.
Lurah Simbangkulon R Agatha Franky Irawan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah aktivitas Padepokan Padang Ati dihentikan.
Menurutnya, awalnya pemerintah hanya memperoleh informasi terdapat sekitar 350 santri yang tinggal di pondok tersebut. Namun saat rapat koordinasi tingkat kabupaten, muncul data baru yang menyebut jumlah keseluruhan santri mencapai lebih dari 600 orang, terdiri atas santri pondok dan peserta madrasah diniyah.
“Kami sendiri kaget karena selama ini informasi yang kami terima sekitar 350 santri. Saat rapat ternyata disebut totalnya mencapai 600 lebih, termasuk madrasah diniyah,” ungkapnya saat dihubungi kanalplus.id, Sabtu (6/6/2026) malam.
Perbedaan data tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam menyusun langkah penanganan pasca penutupan pondok. Franky mengaku hingga kini pemerintah kelurahan belum pernah menerima data administrasi santri secara lengkap dari pengelola Padepokan Padang Ati.
“Kami telah meminta data resmi, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan data yang valid. Bahkan angka 250 santri madrasah diniyah itu kami ketahui saat rapat berlangsung,” ujarnya.
350 Santri Pondok Sudah Diarahkan ke Empat Pesantren
Meski demikian, pemerintah bersama para tokoh masyarakat telah menyiapkan solusi bagi santri yang sebelumnya tinggal di pondok. Sebanyak sekitar 350 santri pondok telah diarahkan ke empat pondok pesantren yang berada di wilayah Simbangkulon sehingga keberlangsungan pendidikan mereka tetap terjamin.
Sementara perhatian kini difokuskan kepada sekitar 250 santri madrasah diniyah yang sebagian besar berasal dari lingkungan Simbangkulon Gang 1. Untuk kelompok inilah pemerintah tengah menyiapkan madrasah diniyah transisi.
Tiga Opsi Lokasi Diniyah Baru
Dalam pertemuan tersebut muncul tiga alternatif lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar diniyah. Pilihan pertama memanfaatkan majelis taklim yang berada di sekitar bekas padepokan. Pilihan kedua menggunakan mushala di lingkungan setempat.
Sedangkan opsi ketiga melibatkan unsur NU yang siap membantu penyelenggaraan pendidikan agama bagi anak-anak.
“Nanti kami data siapa saja yang akan mengaji di lokasi tersebut. Semua masih akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan,” terang Franky.
Kelurahan dan KUA Jadi Penanggung Jawab
Untuk menghindari polemik, pemerintah memutuskan bahwa pengelolaan diniyah transisi tidak berada di bawah pengurus lama Padepokan Padang Ati.
Sebaliknya, Kelurahan Simbangkulon bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buaran akan menjadi penanggung jawab sementara. Mulai dari penunjukan ustaz, guru hingga penerbitan surat keputusan (SK) akan dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat merasa nyaman.
“Kalau bisa sementara pengelola lama tidak mengurus dulu karena situasinya masih sensitif. Yang membentuk dan meng-SK-kan diniyah transisi adalah Kelurahan dan KUA,” jelas Franky.
Pengurus PPA Tidak Diundang dalam Pertemuan Jumat
Franky menjelaskan, pengurus Padepokan Padang Ati memang tidak diundang dalam pertemuan yang digelar pada Jumat karena masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
Menurutnya, apabila pengurus hadir, dikhawatirkan tokoh masyarakat tidak leluasa menyampaikan aspirasi.
Meski demikian, salah satu anggota keluarga tetap dilibatkan dalam tim yang akan dibentuk pada rapat berikutnya.
Seluruh Santri Dipastikan Sudah Pulang
Hasil pemantauan pemerintah kelurahan menunjukkan aktivitas di kompleks Padepokan Padang Ati telah berhenti total. Franky mengatakan, pengecekan terakhir dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat kami cek sudah kosong, tidak ada orang dan sudah dikunci. Aktivitas sudah tidak ada,” katanya.
DPRD: Pendidikan Harus Tetap Berjalan
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Muhammad Haqqi Hasenda, yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan seluruh peserta rapat memiliki satu kesepakatan, yakni pendidikan anak tidak boleh terhenti meskipun padepokan telah ditutup.
Ia menyebut hasil rapat merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.
“Semua sepakat pendidikan diniyah harus tetap berjalan, tetapi tidak diselenggarakan di lokasi bekas Padepokan Padang Ati dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.
Menurut Haqqi, penutupan padepokan diterima oleh tokoh masyarakat sehingga fokus utama saat ini adalah memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan agama.
Santri Formal Tetap Sekolah
Haqqi menjelaskan, sebagian santri Padepokan Padang Ati merupakan siswa madrasah formal di Simbangkulon. Karena itu mereka tetap dapat melanjutkan sekolah seperti biasa.
Bagi wali santri yang masih menginginkan anaknya tinggal di pondok, pemerintah bersama tokoh masyarakat telah merekomendasikan beberapa pesantren di sekitar Simbangkulon seperti Pondok Pesantren Fathul Nurul Huda dan Pondok Pesantren Fathul Ulum.
Namun hingga kini, kata dia, mayoritas santri memilih pulang ke rumah masing-masing dan berangkat sekolah dari rumah.
“Jadi hanya ada satu dua yang sudah kembali mondok di pondok yang direkomendasikan. Sebagian besar tetap sekolah dan tinggal di rumah,” ujarnya.
Tidak Berbadan Hukum
Dalam pertemuan juga terungkap bahwa Padepokan Padang Ati bukan merupakan yayasan berbadan hukum.
Franky menyebut pengelolaan padepokan selama ini bersifat pribadi sehingga tidak memiliki struktur kepengurusan resmi seperti ketua maupun bendahara sebagaimana yayasan pada umumnya.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan langkah penanganan pasca penutupan lembaga tersebut.
Psikolog Siap Dampingi Santri
Selain memastikan keberlanjutan pendidikan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.
Menurut Franky, Himpunan Psikologi bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengajukan diri untuk melakukan pendampingan, terutama bagi santri yang membutuhkan pemulihan pascakasus yang terjadi.
Empat Kesepakatan Utama
Berdasarkan notulen rapat yang diperoleh di lokasi, terdapat empat poin penting yang menjadi kesepakatan bersama, yaitu:
* Seluruh peserta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian agar persoalan dapat diselesaikan secara jelas dan transparan.
* Anak-anak madrasah diniyah tetap difasilitasi untuk belajar dan mengaji di pondok atau tempat pendidikan agama lain di wilayah Simbangkulon agar pendidikan mereka tidak terputus.
* Apabila pengurus lama ingin mengajukan izin pendirian lembaga baru dipersilakan menempuh prosedur yang berlaku, namun tidak menggunakan nama ‘Padang Ati’.
Kementerian Agama memberikan dukungan agar santri tetap belajar serta menyerahkan kewenangan kepada masyarakat Simbangkulon untuk melanjutkan proses pendidikan dan kegiatan mengaji bagi para santri.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah bersama masyarakat berharap keberlangsungan pendidikan agama bagi ratusan santri tetap terjaga, sembari proses hukum terhadap kasus yang menyebabkan penutupan Padepokan Padang Ati terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









