Pasca Penutupan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kelurahan Simbangkulon Siapkan Madrasah Diniyah Transisi untuk Ratusan Santri

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jajaran Forkopimcam menggelar rapat khusus di Aula Kelurahan Simbangkulon menyikapi nasib keberlanjutan pendidikan eks santriwati Padepokan Padang Ati yang tidak lagi berkegiatan atau ditutup, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

Jajaran Forkopimcam menggelar rapat khusus di Aula Kelurahan Simbangkulon menyikapi nasib keberlanjutan pendidikan eks santriwati Padepokan Padang Ati yang tidak lagi berkegiatan atau ditutup, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penutupan Padepokan Padang Ati (PPA) di Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan masyarakat. Selain memastikan proses hukum berjalan, berbagai pihak kini fokus mencari solusi agar ratusan santriwati dan santri tetap memperoleh pendidikan agama tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Aula Kelurahan Simbangkulon dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, Nahdlatul Ulama (NU), kepolisian, Kementerian Agama, DPRD hingga dinas terkait.

Lurah Simbangkulon R Agatha Franky Irawan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di tingkat Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah aktivitas Padepokan Padang Ati dihentikan.

Menurutnya, awalnya pemerintah hanya memperoleh informasi terdapat sekitar 350 santri yang tinggal di pondok tersebut. Namun saat rapat koordinasi tingkat kabupaten, muncul data baru yang menyebut jumlah keseluruhan santri mencapai lebih dari 600 orang, terdiri atas santri pondok dan peserta madrasah diniyah.

“Kami sendiri kaget karena selama ini informasi yang kami terima sekitar 350 santri. Saat rapat ternyata disebut totalnya mencapai 600 lebih, termasuk madrasah diniyah,” ungkapnya saat dihubungi kanalplus.id, Sabtu (6/6/2026) malam.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam menyusun langkah penanganan pasca penutupan pondok. Franky mengaku hingga kini pemerintah kelurahan belum pernah menerima data administrasi santri secara lengkap dari pengelola Padepokan Padang Ati.

“Kami telah meminta data resmi, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan data yang valid. Bahkan angka 250 santri madrasah diniyah itu kami ketahui saat rapat berlangsung,” ujarnya.

350 Santri Pondok Sudah Diarahkan ke Empat Pesantren

Meski demikian, pemerintah bersama para tokoh masyarakat telah menyiapkan solusi bagi santri yang sebelumnya tinggal di pondok. Sebanyak sekitar 350 santri pondok telah diarahkan ke empat pondok pesantren yang berada di wilayah Simbangkulon sehingga keberlangsungan pendidikan mereka tetap terjamin.

Sementara perhatian kini difokuskan kepada sekitar 250 santri madrasah diniyah yang sebagian besar berasal dari lingkungan Simbangkulon Gang 1. Untuk kelompok inilah pemerintah tengah menyiapkan madrasah diniyah transisi.

Tiga Opsi Lokasi Diniyah Baru

Dalam pertemuan tersebut muncul tiga alternatif lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar diniyah. Pilihan pertama memanfaatkan majelis taklim yang berada di sekitar bekas padepokan. Pilihan kedua menggunakan mushala di lingkungan setempat.

Baca Juga :  Kasus Darmi Buka Fenomena Gunung Es, Warga Pekalongan Lainnya Mulai Sanggah Data Bansos

Sedangkan opsi ketiga melibatkan unsur NU yang siap membantu penyelenggaraan pendidikan agama bagi anak-anak.

“Nanti kami data siapa saja yang akan mengaji di lokasi tersebut. Semua masih akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan,” terang Franky.

Kelurahan dan KUA Jadi Penanggung Jawab

Untuk menghindari polemik, pemerintah memutuskan bahwa pengelolaan diniyah transisi tidak berada di bawah pengurus lama Padepokan Padang Ati.

Sebaliknya, Kelurahan Simbangkulon bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buaran akan menjadi penanggung jawab sementara. Mulai dari penunjukan ustaz, guru hingga penerbitan surat keputusan (SK) akan dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat merasa nyaman.

“Kalau bisa sementara pengelola lama tidak mengurus dulu karena situasinya masih sensitif. Yang membentuk dan meng-SK-kan diniyah transisi adalah Kelurahan dan KUA,” jelas Franky.

Pengurus PPA Tidak Diundang dalam Pertemuan Jumat

Franky menjelaskan, pengurus Padepokan Padang Ati memang tidak diundang dalam pertemuan yang digelar pada Jumat karena masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

Menurutnya, apabila pengurus hadir, dikhawatirkan tokoh masyarakat tidak leluasa menyampaikan aspirasi.

Meski demikian, salah satu anggota keluarga tetap dilibatkan dalam tim yang akan dibentuk pada rapat berikutnya.

Seluruh Santri Dipastikan Sudah Pulang

Hasil pemantauan pemerintah kelurahan menunjukkan aktivitas di kompleks Padepokan Padang Ati telah berhenti total. Franky mengatakan, pengecekan terakhir dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat kami cek sudah kosong, tidak ada orang dan sudah dikunci. Aktivitas sudah tidak ada,” katanya.

DPRD: Pendidikan Harus Tetap Berjalan

Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Muhammad Haqqi Hasenda, yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan seluruh peserta rapat memiliki satu kesepakatan, yakni pendidikan anak tidak boleh terhenti meskipun padepokan telah ditutup.

Ia menyebut hasil rapat merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.

“Semua sepakat pendidikan diniyah harus tetap berjalan, tetapi tidak diselenggarakan di lokasi bekas Padepokan Padang Ati dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Menurut Haqqi, penutupan padepokan diterima oleh tokoh masyarakat sehingga fokus utama saat ini adalah memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan agama.

Baca Juga :  Liburan Sekolah Jadi Arena Pembuktian, 188 Pebulu Tangkis Muda Batang Bidik Sirnas Yogyakarta

Santri Formal Tetap Sekolah

Haqqi menjelaskan, sebagian santri Padepokan Padang Ati merupakan siswa madrasah formal di Simbangkulon. Karena itu mereka tetap dapat melanjutkan sekolah seperti biasa.

Bagi wali santri yang masih menginginkan anaknya tinggal di pondok, pemerintah bersama tokoh masyarakat telah merekomendasikan beberapa pesantren di sekitar Simbangkulon seperti Pondok Pesantren Fathul Nurul Huda dan Pondok Pesantren Fathul Ulum.

Namun hingga kini, kata dia, mayoritas santri memilih pulang ke rumah masing-masing dan berangkat sekolah dari rumah.

“Jadi hanya ada satu dua yang sudah kembali mondok di pondok yang direkomendasikan. Sebagian besar tetap sekolah dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Tidak Berbadan Hukum

Dalam pertemuan juga terungkap bahwa Padepokan Padang Ati bukan merupakan yayasan berbadan hukum.

Franky menyebut pengelolaan padepokan selama ini bersifat pribadi sehingga tidak memiliki struktur kepengurusan resmi seperti ketua maupun bendahara sebagaimana yayasan pada umumnya.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan langkah penanganan pasca penutupan lembaga tersebut.

Psikolog Siap Dampingi Santri

Selain memastikan keberlanjutan pendidikan, pemerintah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi anak-anak terdampak.

Menurut Franky, Himpunan Psikologi bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengajukan diri untuk melakukan pendampingan, terutama bagi santri yang membutuhkan pemulihan pascakasus yang terjadi.

Empat Kesepakatan Utama

Berdasarkan notulen rapat yang diperoleh di lokasi, terdapat empat poin penting yang menjadi kesepakatan bersama, yaitu:

* Seluruh peserta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian agar persoalan dapat diselesaikan secara jelas dan transparan.

* Anak-anak madrasah diniyah tetap difasilitasi untuk belajar dan mengaji di pondok atau tempat pendidikan agama lain di wilayah Simbangkulon agar pendidikan mereka tidak terputus.

* Apabila pengurus lama ingin mengajukan izin pendirian lembaga baru dipersilakan menempuh prosedur yang berlaku, namun tidak menggunakan nama ‘Padang Ati’.

Kementerian Agama memberikan dukungan agar santri tetap belajar serta menyerahkan kewenangan kepada masyarakat Simbangkulon untuk melanjutkan proses pendidikan dan kegiatan mengaji bagi para santri.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah bersama masyarakat berharap keberlangsungan pendidikan agama bagi ratusan santri tetap terjaga, sembari proses hukum terhadap kasus yang menyebabkan penutupan Padepokan Padang Ati terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan
Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini
Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat
Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono
Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya
Kepala SD Negeri di Pekalongan Dicopot Usai Terbukti Mesum dengan Guru di Sekolah
Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi di Pekalongan Mulai Tuntas, Pinjaman Mekar dan BTPN Dilunasi
Pemkab Pekalongan Pastikan Utang Pasangan Lansia Dayat-Darmi Diselesaikan Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:50 WIB

DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Senin, 7 September 2026 - 15:41 WIB

Jalan Mulus Depan Kantor Bupati Pekalongan Diaspal Ulang dengan Anggaran Rp755 Juta, Warga Mrepet Begini

Senin, 7 September 2026 - 11:29 WIB

Kasus Video Tak Senonoh Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Tunggu Sanksi Berat

Sabtu, 5 September 2026 - 09:30 WIB

Pohon Pinus Tumbang Timpa Kabel Listrik, Nyaris Picu Kebakaran Hutan Petungkriyono

Sabtu, 5 September 2026 - 08:57 WIB

Buruh Serabutan di Pekalongan Disurati DJP soal Data Pembelian Rp1,7 Miliar, Pihak Desa Telusuri Kebenarannya

Berita Terbaru

Kapolsek Buaran AKP Sunarto masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta para pelaku pengeroyokan agar koperatif menyerahkan diri, Jumat (11/9/26).

Kriminal

Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di Pekalongan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:53 WIB