SEMARANG, KANALPLUS.ID – Empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi buronan otoritas negaranya karena terlibat jaringan penipuan daring bermodus love scam resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Keempatnya juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengatakan keempat pelaku berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber lintas negara yang sebelumnya beroperasi dari sebuah rumah di Kota Semarang.
“Terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional,” kata Haryono, Rabu (5/8/2026).
Proses pemulangan dilakukan secara bertahap sejak 3 hingga 4 Agustus 2026 melalui koordinasi dengan berbagai instansi serta otoritas Republik Rakyat Tiongkok.
Menurut Haryono, langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan selektif keimigrasian sekaligus bentuk komitmen Indonesia untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional.
“Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional,” tegasnya.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan markas operasi love scam yang dilakukan Kantor Imigrasi Semarang pada 4 Juni 2026 di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan empat warga negara China tersebut bersama dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26).
Dari lokasi, petugas menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan terhadap korban di luar negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), sebuah printer,harddisk, proyektor, ratusan kartu SIM, serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.
Modus yang digunakan pelaku adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui berbagai platform komunikasi digital, seperti aplikasi DingTalk dan DingDing, sebelum akhirnya melakukan penipuan berkedok hubungan asmara.
Imigrasi Semarang meminta masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas warga negara asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan terhadap orang asing, pertukaran informasi intelijen, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara sahabat akan terus diperkuat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi kejahatan siber internasional.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













