PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penasihat hukum AH, pimpinan Padepokan Padang Ati yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, Arif NS, menanggapi hasil pemeriksaan DNA yang disebut tidak menunjukkan hubungan biologis antara kliennya dengan bayi dari salah satu santriwati yang diduga menjadi korban.
Arif menyebut hasil tes DNA tersebut menjadi titik terang atas narasi yang selama ini berkembang di masyarakat dan media sosial terkait dugaan AH menghamili salah satu santriwatinya hingga melahirkan.
“Setelah dilakukan tes DNA, alhamdulillah mulai ada titik terang bahwa narasi dan opini yang berkembang di masyarakat terkait perbuatan yang disangkakan kepada Pak Kiai, berdasarkan hasil tes DNA tidak terdapat hubungan biologis,” kata Arif NS saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan DNA telah dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai dugaan hubungan biologis antara AH dan bayi yang dilahirkan salah satu santriwati.
Ia meminta masyarakat dan pengguna media sosial tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Arif menegaskan, perkara yang menjerat kliennya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
“Kami berharap masyarakat menghormati proses hukum. Ketika beropini, beropinilah dengan bijak. Keadilan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan opini,” ujarnya.
Arif juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara profesional. Meski demikian, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap AH.
Permohonan tersebut, kata Arif, diajukan karena AH dinilai bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan. Ia juga menilai tidak ada tindakan dari kliennya yang menunjukkan upaya menghambat penyidikan, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.
“Pak Kiai sangat kooperatif. Tidak ada tindakan nyata untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait laporan dari enam santriwati, Arif menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak mengawal perkara tersebut secara objektif dan transparan hingga pembuktian dilakukan di pengadilan.
“Terbukti atau tidaknya nanti biar diputus melalui pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ucapnya.
Arif menambahkan, kondisi AH selama berada di tahanan Polres Pekalongan Kota disebut dalam keadaan sehat. Menurutnya, AH tetap menjalani aktivitas keagamaan, bersosialisasi dengan tahanan lain, melaksanakan salat wajib maupun sunah, termasuk salat tahajud, serta membaca kitab.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota menyampaikan hasil pemeriksaan DNA terhadap bayi dari salah satu santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tidak identik dengan DNA AH. Namun demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejumlah santriwati tetap berlanjut untuk mendalami seluruh keterangan, fakta, dan alat bukti yang ada.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












