Hasil Tes DNA Tak Identik, Kuasa Hukum Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ajukan Penangguhan Penahanan

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Arif NS kuasa hukum pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan saat memberikan tanggapan terkait hasil tes DNA kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/7/26).

Arif NS kuasa hukum pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan saat memberikan tanggapan terkait hasil tes DNA kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penasihat hukum AH, pimpinan Padepokan Padang Ati yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, Arif NS, menanggapi hasil pemeriksaan DNA yang disebut tidak menunjukkan hubungan biologis antara kliennya dengan bayi dari salah satu santriwati yang diduga menjadi korban.

Arif menyebut hasil tes DNA tersebut menjadi titik terang atas narasi yang selama ini berkembang di masyarakat dan media sosial terkait dugaan AH menghamili salah satu santriwatinya hingga melahirkan.

“Setelah dilakukan tes DNA, alhamdulillah mulai ada titik terang bahwa narasi dan opini yang berkembang di masyarakat terkait perbuatan yang disangkakan kepada Pak Kiai, berdasarkan hasil tes DNA tidak terdapat hubungan biologis,” kata Arif NS saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan DNA telah dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai dugaan hubungan biologis antara AH dan bayi yang dilahirkan salah satu santriwati.

Baca Juga :  Dua Hari Berturut-turut Ricuh, Silirejo Cup 2026 Dievaluasi Total: Panitia dan Polisi Perketat Pengamanan

Ia meminta masyarakat dan pengguna media sosial tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Arif menegaskan, perkara yang menjerat kliennya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

“Kami berharap masyarakat menghormati proses hukum. Ketika beropini, beropinilah dengan bijak. Keadilan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan opini,” ujarnya.

Arif juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara profesional. Meski demikian, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada penyidik untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap AH.

Permohonan tersebut, kata Arif, diajukan karena AH dinilai bersikap kooperatif sejak awal proses penyidikan. Ia juga menilai tidak ada tindakan dari kliennya yang menunjukkan upaya menghambat penyidikan, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.

“Pak Kiai sangat kooperatif. Tidak ada tindakan nyata untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Iseng Masukkan Jari ke Lubang Gawang, Siswi SMPN 8 Pekalongan Dievakuasi Damkar

Terkait laporan dari enam santriwati, Arif menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak mengawal perkara tersebut secara objektif dan transparan hingga pembuktian dilakukan di pengadilan.

“Terbukti atau tidaknya nanti biar diputus melalui pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ucapnya.

Arif menambahkan, kondisi AH selama berada di tahanan Polres Pekalongan Kota disebut dalam keadaan sehat. Menurutnya, AH tetap menjalani aktivitas keagamaan, bersosialisasi dengan tahanan lain, melaksanakan salat wajib maupun sunah, termasuk salat tahajud, serta membaca kitab.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota menyampaikan hasil pemeriksaan DNA terhadap bayi dari salah satu santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tidak identik dengan DNA AH. Namun demikian, kepolisian menegaskan proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejumlah santriwati tetap berlanjut untuk mendalami seluruh keterangan, fakta, dan alat bukti yang ada.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Indonesia Bukan Kebal Pedas, Otaknya yang Belajar Beradaptasi
Soto Semarang Mas Bagas di Jalan Jawa Kota Pekalongan, Pilihan untuk Sarapan atau Makan Siang
10 Negara dengan Kuliner Paling Royal Menggunakan Rempah, dari Maroko hingga Indonesia
Ada Gulai Kepala Manyung Warung Mbak Lisa di Ujung Timur Pantai Sigandu, Sudah 35 Tahun Tetap Diburu
Bakmi Jowo ‘Lontrong’ Pak Tasjadi, Legenda Kuliner Hayam Wuruk Pekalongan yang Bertahan 42 Tahun Berkat Ayam Kampung dan Kulit Kering
Mengenal Pecel Bu Murni di Alun-alun Kota Pekalongan, Bertahan Hampir Setengah Abad dengan Pelanggan Setianya
Sempat Dikira Tutup, Lontong Tahu ‘Dunia Lain’ Pekalongan Ternyata Pindah ke Gang Sempit, Pelanggan Lama Banyak yang Kecele
Bertahan 40 Tahun, Leker Bara Api di Pekalongan Masih Laris Meski Terancam Tak Punya Penerus

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 05:40 WIB

Orang Indonesia Bukan Kebal Pedas, Otaknya yang Belajar Beradaptasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Soto Semarang Mas Bagas di Jalan Jawa Kota Pekalongan, Pilihan untuk Sarapan atau Makan Siang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:40 WIB

10 Negara dengan Kuliner Paling Royal Menggunakan Rempah, dari Maroko hingga Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Ada Gulai Kepala Manyung Warung Mbak Lisa di Ujung Timur Pantai Sigandu, Sudah 35 Tahun Tetap Diburu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Bakmi Jowo ‘Lontrong’ Pak Tasjadi, Legenda Kuliner Hayam Wuruk Pekalongan yang Bertahan 42 Tahun Berkat Ayam Kampung dan Kulit Kering

Berita Terbaru