Grebek Kamar Kos di Wonokerto, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pekalongan

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Penggerebekan kamar kos membuka jalan polisi terhadap dugaan peredaran narkoba di Pekalongan, Minggu (28/6/26). Foto : Ilustrasi AI

Penggerebekan kamar kos membuka jalan polisi terhadap dugaan peredaran narkoba di Pekalongan, Minggu (28/6/26). Foto : Ilustrasi AI

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pekalongan. Berbekal laporan warga yang resah, Satresnarkoba Polres Pekalongan menggerebek sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, dan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu.

Pria berinisial AYP alias Tole (34), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sehari sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan kos-kosan Desa Bebel.

Baca Juga :  Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan

“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, tim bergerak melakukan penggerebekan,” kata Yonanta, Minggu (28/6/2026).

Saat menggeledah kamar kos yang ditempati AYP, petugas menemukan tas selempang berisi delapan paket plastik klip transparan yang diduga sabu siap edar dengan total berat 1,57 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  Balon Udara Raksasa Jatuh Timpa Rumah dan Jaringan Listrik Jadi Rebutan, Satu Anak Luka Tersengat Listrik

Menurut Yonanta, delapan paket tersebut memiliki berat bervariasi, mulai dari 0,11 gram hingga 0,25 gram per paket, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, AYP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru