PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pekalongan. Berbekal laporan warga yang resah, Satresnarkoba Polres Pekalongan menggerebek sebuah kamar kos di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, dan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan sabu.
Pria berinisial AYP alias Tole (34), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima sehari sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan kos-kosan Desa Bebel.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, tim bergerak melakukan penggerebekan,” kata Yonanta, Minggu (28/6/2026).
Saat menggeledah kamar kos yang ditempati AYP, petugas menemukan tas selempang berisi delapan paket plastik klip transparan yang diduga sabu siap edar dengan total berat 1,57 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Menurut Yonanta, delapan paket tersebut memiliki berat bervariasi, mulai dari 0,11 gram hingga 0,25 gram per paket, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AYP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










