KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur yang mengaji di sebuah musala di wilayah Pekalongan Selatan masih terus berlanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Meski terduga pelaku yang dikenal sebagai guru mengaji berinisial Kyai S dikabarkan sudah tidak berada di kediamannya, polisi memastikan proses penyelidikan dan pendalaman perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengembangkan penanganan perkara tersebut.
“Untuk kasus yang terkait dengan oknum guru ngaji, kami masih melakukan pendalaman dan sampai dengan saat ini tetap intensif terkait pengembangan perkara itu,” kata Setiyanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, status hukum Kyai S saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meski yang bersangkutan dikabarkan sudah tidak ada di rumahnya.
“Belum, kami belum menetapkan DPO. Jadi kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Setiyanto menjelaskan laporan pengaduan dari korban telah diterima oleh kepolisian. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar empat korban yang menjadi bagian dari pengaduan yang sedang ditangani penyidik.
“Kalau pengaduan sudah ada. Korban ada sekitar empat kalau tidak salah,” jelasnya.
Ia juga membenarkan informasi yang beredar bahwa terlapor diduga sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Kendati demikian pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Terlapor informasinya seperti itu (kabur), namun kami belum ada upaya untuk melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Penyidik, lanjut Setiyanto, akan menempuh prosedur sesuai ketentuan hukum dengan terlebih dahulu dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
“Kami tetap akan melakukan upaya terkait yang bersangkutan tentunya melalui tahap pemanggilan,” terangnya
Saat ditanya mengenai dugaan tindak pidana yang diselidiki, Setiyanto menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pelecehan terhadap anak.
Sebelumnya, dugaan perbuatan pencabulan terhadap sejumlah santri yang mengaji di sebuah musala di wilayah Kota Pekalongan mencuat setelah keluarga korban melapor melalui layanan perlindungan perempuan dan anak pada April 2026.
Perkara itu sempat dimediasi di tingkat kelurahan pada 17 April 2026. Namun, para pihak akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sejumlah korban kemudian menjalani asesmen oleh tim pendamping untuk menggali keterangan terkait dugaan peristiwa yang dialami masing-masing anak.
Dari asesmen awal, sedikitnya delapan anak mengikuti pendataan resmi, sementara dalam proses mediasi jumlah korban yang disebut mencapai sekitar 10 anak. Bahkan terdapat informasi adanya korban lain yang belum melapor karena masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak terduga pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebut dugaan peristiwa terakhir terjadi pada Ramadan 2026 dan mulai terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan tersebut kemudian memunculkan korban-korban lain yang mengaku mengalami dugaan perbuatan serupa.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Status Kyai S masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan kota.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









