JAKARTA, KANALPLUS.ID – Selama bertahun-tahun, jutaan anggota koperasi di Indonesia menyimpan uang mereka tanpa perlindungan yang setara dengan nasabah bank. Ketika koperasi bermasalah, bangkrut atau terjadi penyalahgunaan dana, anggota kerap menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas simpanan yang mereka tempatkan.
Persoalan inilah yang kini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dikebut penyelesaiannya oleh DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjadi salah satu legislator yang paling vokal mendorong lahirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan beberapa hari lalu, serta diskusi dengan para ahli perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Rizal kembali menegaskan pentingnya memasukkan skema penjaminan simpanan koperasi ke dalam RUU yang saat ini sedang dibahas.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu menilai, selama ini koperasi sering diposisikan sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan, namun belum didukung sistem perlindungan yang memadai bagi anggotanya.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana maupun kebangkrutan koperasi,” kata Rizal di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masyarakat masih ragu menempatkan dana dalam jumlah besar di koperasi. Berbeda dengan sektor perbankan yang telah memiliki mekanisme perlindungan melalui LPS, anggota koperasi hingga kini masih menanggung risiko secara langsung ketika lembaga tempat mereka menyimpan dana mengalami masalah.
Karena itu, Rizal menyebut pembentukan LPS Koperasi sebagai poin yang tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU Perkoperasian.
Dalam pernyataannya yang ramai diperbincangkan di media sosial, Rizal bahkan menyebut keberadaan LPS Koperasi sebagai ‘harga mati’ yang harus diperjuangkan hingga masuk ke dalam regulasi baru tersebut.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” ujarnya.
Pembahasan mengenai LPS Koperasi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian luas karena menyangkut masa depan jutaan anggota koperasi di Indonesia. Selama ini, berbagai kasus koperasi bermasalah kerap menimbulkan kerugian besar bagi anggota yang tidak memiliki mekanisme perlindungan seperti nasabah perbankan.
Bagi sebagian kalangan, keberadaan LPS Koperasi dinilai bukan hanya soal menjamin dana anggota, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Dengan pembahasan RUU Perkoperasian yang terus bergulir di DPR, usulan pembentukan LPS Koperasi kini menjadi salah satu poin krusial yang dinantikan banyak pihak. Jika terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi menjadi perubahan besar dalam sistem perlindungan anggota koperasi di Indonesia dan mengubah cara masyarakat memandang keamanan menyimpan dana di koperasi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













