PEMALANG, KANALPLUS.ID – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari setelah aksi pencurian terjadi, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, berhasil diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (5/6/2026), yakni di Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal. Mereka masing-masing berinisial ISM (41), warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, serta IWA (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (3/6/2026). Korban berinisial S (43) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan sangat cepat. Saat korban kembali mengecek, sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Johan Widodo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak, STNK, dan surat keterangan dari koperasi yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.
“Penggunaan kunci pengaman tambahan dapat menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menghambat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









