Baru Dua Hari Beraksi, Duet Pencuri Motor di Pemalang Dibekuk Polisi

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas memperlihatkan bukti motor curian yang berhasil diungkap dalam dua hari di wilayah hukum Polres Pemalang, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

Petugas memperlihatkan bukti motor curian yang berhasil diungkap dalam dua hari di wilayah hukum Polres Pemalang, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari setelah aksi pencurian terjadi, dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, berhasil diamankan polisi.

Kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (5/6/2026), yakni di Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal. Mereka masing-masing berinisial ISM (41), warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, serta IWA (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah menerima laporan dari korban.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Padang Ati, Fokus Cocokkan Lokasi dan Keterangan Saksi Korban

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (3/6/2026). Korban berinisial S (43) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan sangat cepat. Saat korban kembali mengecek, sepeda motornya sudah hilang,” ujar AKP Johan Widodo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak, STNK, dan surat keterangan dari koperasi yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih menjadi jaminan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi meminta masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

“Penggunaan kunci pengaman tambahan dapat menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menghambat aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka
Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul
Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara
Ditabrak hingga Diserang Pecahan Botol, Pria di Batang Nekat Bacok Mantan Istri di Tengah Jalan
Tergiur Emas Murah di Facebook, Warga Gunungkidul Kehilangan Rp174 Juta, Tujuh Penipu Dibekuk Polisi di Batang
Mobilio Dicuri Saat Pemilik Terlelap, Polisi Ringkus Dua Pemuda dan Amankan Mobil Korban
Santriwati Minta Dijemput, Orang Tua Mengaku Baru Tahu Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Ponpes Padang Ati Pekalongan
Polisi Olah TKP Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Padang Ati, Fokus Cocokkan Lokasi dan Keterangan Saksi Korban

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:32 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:49 WIB

Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:01 WIB

Ditabrak hingga Diserang Pecahan Botol, Pria di Batang Nekat Bacok Mantan Istri di Tengah Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:49 WIB

Tergiur Emas Murah di Facebook, Warga Gunungkidul Kehilangan Rp174 Juta, Tujuh Penipu Dibekuk Polisi di Batang

Berita Terbaru

Petugas pemadam kebakaran sedang berupaya memadamkan api dari area belakang gerai Wizzmie Pekalongan yang terbakar, Sabtu (6/6/26). Foto : Istimewa

Kota Pekalongan

Wizzmie Pekalongan Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Keluar

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:39 WIB