PEMALANG, KANALPLUS.ID – Aksi pencurian dengan modus membobol atap minimarket yang sempat meresahkan pelaku usaha retail di jalur Pantura akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (26), yang diduga menjadi spesialis pembobol minimarket lintas daerah.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal pada Rabu 29 April 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian pembobolan di sebuah minimarket Alfamart di Jalan Raya Pantura Petarukan, Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan cara yang terbilang nekat dan terencana, yakni masuk melalui atap bangunan pada dini hari.
“Tersangka masuk lewat atap, kemudian merusak brankas dan mengambil seluruh uang tunai di dalamnya. Aksi terjadi sekitar pukul 01.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian, saat karyawan minimarket datang untuk membuka toko dan mendapati brankas dalam kondisi rusak serta uang di dalamnya telah raib.
“Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat jelas pelaku masuk dari atas dan langsung menuju brankas,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. DA diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing tiga lokasi di Pemalang dan lima lokasi di Kabupaten Tegal.
“Ini bukan aksi pertama. Tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa dengan modus yang sama,” ungkap AKP Johan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, antara lain sarung tangan, pahat, palu, bethel besi, tangga teleskopik, tas ransel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Polisi mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik minimarket dan toko retail, agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan akses bangunan.
“Modus masuk lewat atap ini harus diantisipasi. Keamanan toko perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









