KANAL KOTA – Kepemilikan produk jasa keuangan masyarakat terus meningkat, namun pemahaman terhadap produk tersebut belum sepenuhnya mengikuti. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi masyarakat menjadi korban penipuan keuangan digital.
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita mengatakan literasi keuangan tidak sekadar soal memiliki rekening bank, asuransi atau produk jasa keuangan lainnya. Masyarakat juga perlu memahami hak, kewajiban hingga risiko dari produk yang mereka gunakan.
“Bagaimana paham juga terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai konsumen industri jasa keuangan,” kata Kurnia dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Pekalongan, Rabu (16/9/2026).
Data terbaru hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang digelar OJK, LPS dan BPS menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen. Sementara indeks inklusi keuangan sudah mencapai 93,61 persen.
Artinya, penggunaan produk dan layanan keuangan jauh lebih luas dibandingkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk tersebut.
Menurut Kurnia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat bisa saja memiliki tabungan, pinjaman, asuransi atau produk keuangan lain tanpa memahami secara utuh ketentuan di dalamnya.
Untuk pelaku UMKM, misalnya, pemahaman diperlukan mulai dari akad kredit, kewajiban pembayaran hingga perlindungan atau asuransi yang melekat pada pinjaman.
Di sisi lain, Kurnia menyebut perkembangan transaksi digital juga diikuti munculnya berbagai risiko. OJK, kata dia, hampir setiap hari menerima laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan atau scam.
Selain penipuan, masyarakat juga diminta mewaspadai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.
“Penawaran-penawaran yang mungkin menjanjikan bunga atau pengembalian yang lebih dari wajar,” ujarnya.
Kurnia juga menyoroti judi online yang menurutnya menjadi salah satu aktivitas keuangan ilegal yang perlu mendapat perhatian keluarga. Ia mengatakan anak-anak, termasuk pelajar dan mahasiswa, menjadi kelompok yang perlu mendapat pemahaman agar tidak mudah terjerumus.
Karena itu, sosialisasi literasi keuangan tidak hanya ditujukan agar masyarakat bisa menggunakan produk keuangan, tetapi juga mampu mengenali risiko di balik penggunaan teknologi finansial.
“Jadi kita perlu melihat dan itu hampir setiap hari ada laporannya,” terang Kurnia.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga didorong memanfaatkan transaksi digital seperti QRIS untuk mendukung kegiatan usaha. Namun penggunaan teknologi tersebut harus dibarengi pemahaman mengenai keamanan data dan transaksi.
Bagi Kurnia, kemampuan menggunakan layanan keuangan digital tanpa memahami risikonya justru dapat membuat masyarakat lebih rentan menjadi korban.
Karena itu, ia mengajak masyarakat tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga memahami hak, kewajiban serta cara melindungi diri dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












