Kenalan dari Medsos, Motor dan HP Anak di Pemalang Malah Dibawa Kabur

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua tersangka pelaku kejahatan dengan modus perkenalan di media sosial yang berujung membawa kabur motor dan telpon genggam milik korbannya diamankan jajaran Polres Pemalang, Jumat (11/9/26). Foto: Ilustrasi

Dua tersangka pelaku kejahatan dengan modus perkenalan di media sosial yang berujung membawa kabur motor dan telpon genggam milik korbannya diamankan jajaran Polres Pemalang, Jumat (11/9/26). Foto: Ilustrasi

KANAL PEMALANG – Perkenalan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang anak berinisial K di Kabupaten Pemalang. Saat bertemu dengan pria yang baru dikenalnya, motor dan handphone miliknya justru dibawa kabur dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan.

Polisi kini mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal dan PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.

“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap Wildan, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga :  Keterangan Saksi Berubah-ubah, Polisi Tambah Pemeriksaan dalam Kasus Kematian Siswa SMP di Pemalang

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika MIA dan korban K sepakat bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.

Setelah bertemu, MIA kemudian meminjam sepeda motor dan handphone korban. Alasannya, ia hendak membeli bensin sekaligus mencari tempat makan dengan bantuan Google Maps.

Namun, motor dan handphone milik korban tersebut ternyata tidak kembali meski sudah lama ditunggu.

“Setelah sekian lama menunggu dan tersangka MIA tidak kunjung kembali, korban K bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan Polres Pemalang,” kata Wildan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian mengungkap keberadaan barang milik korban. Hasilnya sepeda motor dan handphone tersebut ternyata telah berpindah tangan kepada PP.

Baca Juga :  Gagal Tagih Bonus Perekrutan, Calo ABK di Pekalongan Serang Nahkoda Dengan Sangkur

Sepeda motor dan handphone milik korban didapatkan tersangka PP dari tersangka lainnya berinisial MIA,” jelasnya.

PP selanjutnya diamankan polisi ketika hendak menjual barang-barang tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak sembarangan bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga pada orang yang belum dikenal,” ujar Wildan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

Kenalan dari Medsos, Motor dan HP Anak di Pemalang Malah Dibawa Kabur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Berita Terbaru