KANAL PEMALANG – Perkenalan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang anak berinisial K di Kabupaten Pemalang. Saat bertemu dengan pria yang baru dikenalnya, motor dan handphone miliknya justru dibawa kabur dengan alasan untuk membeli bensin dan mencari tempat makan.
Polisi kini mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah MIA (30), warga Desa Pecangakan, Kecamatan Comal dan PP (29), warga Desa Losari, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim AKP M. Wildan Umar Rela mengatakan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik korban.
“Tersangka PP diamankan saat akan menjual sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap Wildan, Jumat (11/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika MIA dan korban K sepakat bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Setelah bertemu, MIA kemudian meminjam sepeda motor dan handphone korban. Alasannya, ia hendak membeli bensin sekaligus mencari tempat makan dengan bantuan Google Maps.
Namun, motor dan handphone milik korban tersebut ternyata tidak kembali meski sudah lama ditunggu.
“Setelah sekian lama menunggu dan tersangka MIA tidak kunjung kembali, korban K bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petarukan Polres Pemalang,” kata Wildan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian mengungkap keberadaan barang milik korban. Hasilnya sepeda motor dan handphone tersebut ternyata telah berpindah tangan kepada PP.
“Sepeda motor dan handphone milik korban didapatkan tersangka PP dari tersangka lainnya berinisial MIA,” jelasnya.
PP selanjutnya diamankan polisi ketika hendak menjual barang-barang tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak sembarangan bertemu dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Harap hati-hati dan waspada, serta jangan mudah meminjamkan barang berharga pada orang yang belum dikenal,” ujar Wildan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













