KANAL BATANG – Penggunaan badan Jalan Veteran di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Batang selama sembilan hari berturut-turut jadi polemik dan dipersoalkan. Jika pedagang kaki lima dilarang menggunakan ruas jalan karena mengganggu lalu lintas, mengapa lokasi yang sama justru dapat dipakai untuk kegiatan komersial setelah membayar retribusi?
Pertanyaan tersebut muncul setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang mengungkap bahwa penyelenggara kegiatan telah membayar retribusi sekitar Rp15 juta untuk menggunakan Jalan Veteran pada 1–9 Agustus 2026.
Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Erna Setiyarsih, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerbitkan izin khusus, melainkan memberikan hak penggunaan lokasi setelah kewajiban retribusi dipenuhi.
“Sebetulnya bukan izin, tetapi penarikan retribusi untuk penggunaan jalan tersebut. Mereka sudah membayar sesuai ketentuan, sehingga kami memberikan penggunaan lokasi itu,” kata Erna kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, besaran retribusi dihitung berdasarkan lama penggunaan. Untuk sembilan hari pelaksanaan kegiatan, total retribusi yang dibayarkan sekitar Rp15 juta.
Erna menegaskan penggunaan badan jalan hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat sementara atau event, bukan aktivitas perdagangan harian.
“Kalau ada event bisa saja, asalkan tidak bentrok dengan kegiatan lain. Tapi kalau PKL setiap hari berjualan di situ, kami tidak mengizinkan karena akan menghambat kendaraan,” ujarnya.
Ia juga memastikan trotoar tetap tidak boleh digunakan untuk berdagang karena merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan berlangsung selama sembilan hari di Jalan Veteran yang merupakan salah satu ruas strategis di pusat pemerintahan, tepat di sekitar Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Batang.
Durasi penggunaan yang cukup panjang memunculkan pertanyaan mengenai batasan sebuah kegiatan masih dapat disebut sebagai event sementara, sementara fungsi utama badan jalan tetap merupakan fasilitas publik untuk lalu lintas.
Kondisi itu juga memunculkan persepsi adanya standar yang berbeda dalam pemanfaatan ruang publik. Di satu sisi, pemerintah menegaskan larangan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan rutin. Namun di sisi lain, badan jalan yang sama dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dengan mekanisme pembayaran retribusi.
Persoalan ini bukan semata soal nominal Rp15 juta yang masuk ke kas daerah, melainkan mengenai konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pengguna ruang publik.
Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Kabupaten Batang mengenai dasar penetapan sebuah kegiatan sebagai event, indikator yang digunakan dalam pemberian hak penggunaan badan jalan, serta alasan Jalan Veteran yang berada di jantung pemerintahan daerah yang dipilih sebagai lokasi kegiatan selama lebih dari sepekan.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa ruang publik dapat dimanfaatkan dengan standar yang berbeda, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah dalam menata kawasan pusat pemerintahan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













