Bayar Retribusi Rp15 Juta, Badan Jalan di Depan Pendopo Batang Bisa Dipakai 9 Hari? Publik Pertanyakan Konsistensi Aturan

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kegiatan dengan menutup jalan selama sembilan hari di Jalan Veteran Kabupaten Batang menjadi polemik dan dipertanyakan oleh publik, Kamis (6/8/26). Foto : Istimewa

Kegiatan dengan menutup jalan selama sembilan hari di Jalan Veteran Kabupaten Batang menjadi polemik dan dipertanyakan oleh publik, Kamis (6/8/26). Foto : Istimewa

KANAL BATANG – Penggunaan badan Jalan Veteran di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Batang selama sembilan hari berturut-turut jadi polemik dan dipersoalkan. Jika pedagang kaki lima dilarang menggunakan ruas jalan karena mengganggu lalu lintas, mengapa lokasi yang sama justru dapat dipakai untuk kegiatan komersial setelah membayar retribusi?

Pertanyaan tersebut muncul setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang mengungkap bahwa penyelenggara kegiatan telah membayar retribusi sekitar Rp15 juta untuk menggunakan Jalan Veteran pada 1–9 Agustus 2026.

Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Erna Setiyarsih, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerbitkan izin khusus, melainkan memberikan hak penggunaan lokasi setelah kewajiban retribusi dipenuhi.

“Sebetulnya bukan izin, tetapi penarikan retribusi untuk penggunaan jalan tersebut. Mereka sudah membayar sesuai ketentuan, sehingga kami memberikan penggunaan lokasi itu,” kata Erna kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, besaran retribusi dihitung berdasarkan lama penggunaan. Untuk sembilan hari pelaksanaan kegiatan, total retribusi yang dibayarkan sekitar Rp15 juta.

Baca Juga :  Respons Keluhan Nelayan, Pemkab Batang Siapkan Kapal Keruk Baru Rp5 Miliar Atasi Sedimentasi Muara

Erna menegaskan penggunaan badan jalan hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat sementara atau event, bukan aktivitas perdagangan harian.

“Kalau ada event bisa saja, asalkan tidak bentrok dengan kegiatan lain. Tapi kalau PKL setiap hari berjualan di situ, kami tidak mengizinkan karena akan menghambat kendaraan,” ujarnya.

Ia juga memastikan trotoar tetap tidak boleh digunakan untuk berdagang karena merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sorotan masyarakat. Pasalnya, kegiatan berlangsung selama sembilan hari di Jalan Veteran yang merupakan salah satu ruas strategis di pusat pemerintahan, tepat di sekitar Pendopo dan Rumah Dinas Bupati Batang.

Durasi penggunaan yang cukup panjang memunculkan pertanyaan mengenai batasan sebuah kegiatan masih dapat disebut sebagai event sementara, sementara fungsi utama badan jalan tetap merupakan fasilitas publik untuk lalu lintas.

Kondisi itu juga memunculkan persepsi adanya standar yang berbeda dalam pemanfaatan ruang publik. Di satu sisi, pemerintah menegaskan larangan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan rutin. Namun di sisi lain, badan jalan yang sama dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial dengan mekanisme pembayaran retribusi.

Baca Juga :  DPRD Batang Minta Sekolah Aktif Awasi MBG, Paket Makanan Tak Layak Langsung Dikembalikan

Persoalan ini bukan semata soal nominal Rp15 juta yang masuk ke kas daerah, melainkan mengenai konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pengguna ruang publik.

Publik kini menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Kabupaten Batang mengenai dasar penetapan sebuah kegiatan sebagai event, indikator yang digunakan dalam pemberian hak penggunaan badan jalan, serta alasan Jalan Veteran yang berada di jantung pemerintahan daerah yang dipilih sebagai lokasi kegiatan selama lebih dari sepekan.

Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa ruang publik dapat dimanfaatkan dengan standar yang berbeda, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah dalam menata kawasan pusat pemerintahan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Batang Belum Pernah Terbitkan Izin Penutupan Jalan Veteran, Rencana Batang Fair Dipertanyakan
Penataan Ruang Hijau, Puluhan Kios di Batang Dibersihkan
Pencari Rumput di Batang Temukan Mayat di Hutan Jati
Trans Jateng Masuk Batang 2028, Pekerja KITB dan Wisatawan Bakal Terhubung Shuttle Khusus
Bukan Sekadar Ganti Nama, Ini Alasan Jalan Pertamanan-Kalisalak Resmi Menyandang Nama KH Ahmad Rifai
Warga Desa Sekitar Lokasi Kunjungan Prabowo di Batang Dapat Kupon Makan Siang Gratis hingga Undian Sepeda Listrik
Tak Hanya Buruh Pabrik, Penjual Cilok hingga ART Jadi Sasaran KPR Subsidi di Batang
PUDAM Batang Siapkan 1.200 Sambungan Air Baru, Pasokan Air Diklaim Aman Meski Musim Kemarau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Dishub Batang Belum Pernah Terbitkan Izin Penutupan Jalan Veteran, Rencana Batang Fair Dipertanyakan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Bayar Retribusi Rp15 Juta, Badan Jalan di Depan Pendopo Batang Bisa Dipakai 9 Hari? Publik Pertanyakan Konsistensi Aturan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Penataan Ruang Hijau, Puluhan Kios di Batang Dibersihkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pencari Rumput di Batang Temukan Mayat di Hutan Jati

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trans Jateng Masuk Batang 2028, Pekerja KITB dan Wisatawan Bakal Terhubung Shuttle Khusus

Berita Terbaru