BATANG, KANALPLUS.ID – Upaya menyembunyikan ribuan batang rokok ilegal tak luput dari pengawasan petugas gabungan. Dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Batang, aparat menemukan lebih dari 10 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan secara tertutup di dua Warung Madura di Kecamatan Warungasem.
Bahkan saat penggerebekan berlangsung, salah satu pemilik warung diduga sempat berupaya memindahkan barang bukti ke lokasi lain. Namun gerak-gerik tersebut berhasil diketahui petugas sehingga seluruh rokok ilegal dapat diamankan.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP, polisi, kodim, kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Batang dan Bea Cukai Tegal
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang Haryono mengatakan, temuan terbesar berasal dari dua lokasi di Kecamatan Warungasem yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan laporan masyarakat.
“Petugas menemukan rokok ilegal tidak dipajang di etalase. Barang disimpan di dalam kardus dan diletakkan di bagian belakang warung,” kata Haryono kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Sebelum menemukan barang bukti, tim gabungan lebih dulu melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal. Meski lokasi tersebut masuk dalam daftar sasaran berdasarkan informasi warga, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Hasil berbeda justru ditemukan saat tim bergerak ke Desa Sidorejo, Kecamatan Warungasem. Di sebuah Warung Madura, petugas menemukan 5.940 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di ruang belakang.
Dari lokasi ini, aparat mengamankan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai resmi seperti Bonte, Humer, Everest, Marbol, dan Complext dengan berbagai varian.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Masin yang masih berada di Kecamatan Warungasem. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 4.468 batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek, di antaranya Everest, Humer, Complext, Marbol, Select, Bonte, Jimbun, hingga Suryaku.
Total sebanyak 10.408 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Haryono, pola penyimpanan barang secara tersembunyi menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan aparat maupun petugas Bea Cukai.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain penindakan, petugas juga melakukan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat dengan memasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di sejumlah lokasi.
Haryono menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
“Operasi akan terus dilakukan secara berkala. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













