Saksi Ahli Ingatkan Praperadilan AHF di PN Pekalongan Tetap Harus Diputus Meski Perkara Pokok Sudah Dilimpahkan

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli memberikan keterangannya di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

Ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan oleh pemohon dalam hal ini kuasa hukum dari AHF pimpinan Padepokan Padang Ati sebagai saksi ahli memberikan keterangannya di PN Pekalongan, Jumat (28/8/26).

KANAL HUKUM – Pelimpahan perkara pokok ke penuntut umum atau pengadilan tidak otomatis membuat permohonan praperadilan gugur apabila permohonan tersebut telah lebih dulu didaftarkan.

Hal itu disampaikan ahli hukum acara pidana Dr Muhammad Arif Setiawan dalam sidang lanjutan praperadilan KH Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati, di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Arif menjelaskan terdapat perbedaan ketentuan antara KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai hubungan antara praperadilan dengan pemeriksaan perkara pokok.

Dalam KUHAP lama, kata dia, terdapat ketentuan yang menyebabkan praperadilan gugur ketika perkara pokok telah mulai diperiksa pengadilan.

Namun, menurut Arif, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku dengan berlakunya KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga :  Korban Kapal Karam di Muara Pelabuhan Pekalongan Dijemput Keluarga

“Jadi di KUHAP yang baru tidak ada lagi ketentuan itu,” kata Arif dalam sidang, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, apabila perkara pokok telah maju ke pengadilan, pemeriksaan praperadilan tetap harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pokok dilanjutkan.

Karena itu, pelimpahan perkara setelah permohonan praperadilan didaftarkan tidak serta-merta menghilangkan substansi permohonan tersebut.

Arif juga merujuk pada pengaturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang menurutnya membedakan posisi berdasarkan urutan pendaftaran perkara.

Jika praperadilan didaftarkan terlebih dahulu, kemudian perkara pokok menyusul, menurut Arif, permohonan praperadilan tetap dapat diperiksa hingga putusan.

“Diperiksa sampai putus,” tegasnya ketika ditanya kuasa hukum AHF.

Baca Juga :  May Day di Kota Pekalongan, Ratusan Buruh Do'a Bersama dan Orasi Aspirasi

Persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara AHF karena proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses penanganan perkara pokok oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Ardhianti Prihastuti kemudian menyatakan pemeriksaan ahli telah selesai.

Pihak termohon dari Polres Pekalongan Kota menyatakan tidak menghadirkan ahli tambahan.

Hakim selanjutnya meminta para pihak mempersiapkan kesimpulan tertulis.

Kuasa hukum AHF menyatakan akan menyerahkan kesimpulan secara tertulis pada pukul 09.00 WIB.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB di PN Pekalongan.

Tahap berikutnya akan menjadi momen bagi kedua pihak menyampaikan posisi akhir mereka sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru
Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui
Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah
PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa
Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Dua Pembatik Muda Ini Hadirkan Green Batik, Pewarna Alam dan Desain untuk Generasi Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Dana Atlet Porprov Rp798 Juta Diduga Lari ke Pasar Saham, Bendahara Koni Kendal Dibui

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Empat Pejabat Pekalongan ‘Dijemput’ KPK, Jejak Uang Proyek Outsourcing Mulai Dibedah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:46 WIB

PN Pekalongan Vonis Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Empat Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Kecewa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Berita Terbaru