KANAL HUKUM — Duit ratusan juta rupiah yang semestinya mengalir untuk kebutuhan atlet dan pelatih dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII diduga tidak pernah sampai ke tangan. Kejaksaan Negeri Kendal kini mendalami dugaan bahwa dana KONI Kabupaten Kendal senilai Rp798 juta justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading saham.
Kasus ini menyeret MRS, Bendahara II KONI Kendal, sebagai tersangka. Penetapan tersebut menyoroti celah pengawasan keuangan di organisasi olahraga daerah atau lembaga yang mengelola dana untuk menyiapkan atlet, pelatih dan cabang olahraga dalam ajang Porprov.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengatakan dugaan penyimpangan terungkap setelah penyidik menelusuri administrasi dan mekanisme pencairan dana KONI Kendal.
Dana tersebut diduga dicairkan dalam dua periode, Juni dan Juli, tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Alih-alih membiayai kebutuhan organisasi dan pembinaan olahraga, uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Salah satu penggunaan yang didalami penyidik adalah untuk aktivitas trading saham,” ungkap Kajari Kendal dalam konferensi pers di Kejari Kendal, Kamis (22/10/2026).
Dalam pemeriksaan, MRS mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, ia menyatakan tidak mampu mengembalikan uang itu.
Kasus ini tidak murni persoalan administrasi keuangan. Bagi atlet dan pelatih, dana Porprov adalah sumber pendukung persiapan kompetisi, mulai dari kebutuhan latihan hingga operasional cabang olahraga.
Penyidik masih menelusuri aliran dana untuk memastikan seberapa luas penggunaannya dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan lanjutan juga diperlukan untuk merekonstruksi bagaimana dana Rp798 juta itu berpindah dari kas KONI hingga diduga digunakan dalam transaksi saham.
Kajari menegaskan penyidikan belum berhenti pada pengakuan tersangka. Kejaksaan berupaya memastikan seluruh fakta hukum, termasuk mekanisme pencairan, dokumen pertanggungjawaban, dan jejak penggunaan dana.
“MRS kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Kajari.
Kejari Kendal menjeratnya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 603 mengatur pidana bagi orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidananya mencakup penjara paling singkat dua tahun hingga seumur hidup serta denda.
Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi..
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












