Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang merupakan dokter spesialis gigi di Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan, Selasa (6/10/26).

Hakim PN Pekalongan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang merupakan dokter spesialis gigi di Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan, Selasa (6/10/26).

​KANAL HUKUM — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada seorang dokter spesialis gigi ternama yang buka praktik di Jalan Hayam Wuruk berinisial AI. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) yang masih di bawah umur.

​Sidang putusan yang digelar di PN Pekalongan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Novan Hidayat, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Listyo Arif Budiman dan Yohanes Richard Tri.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan rangkaian perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang saat kejadian masih berusia sekitar 15 tahun dan bekerja di rumah terdakwa di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan. Perbuatan tersebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda, mulai dari akhir Agustus hingga November 2025.

​Kejadian pertama berlangsung pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di lantai 2 rumah terdakwa. Saat itu, korban dipaksa melayani nafsu terdakwa dengan cara kekerasan seperti menjambak dan menarik rambut sebanyak 5 hingga 6 kali. Meskipun korban sempat melawan dan memohon agar dihentikan, terdakwa tetap memaksa melakukan tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Saksi Ahli Praperadilan di PN Pekalongan Singgung Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan Bisa Dinilai Prematur

​Aksi serupa kembali terulang pada 17 Oktober 2025 dan puncaknya pada 11 November 2025 dalam dua waktu berbeda, yakni pagi dan malam hari. Salah satu aksi keji tersebut bahkan sempat dipergoki oleh saksi Herwanti yang mendengar suara tangisan korban di kamar pembantu. Selain itu, kesaksian dari Taufik dan Sucipto turut memperkuat rangkaian fakta persidangan terkait kondisi di tempat kejadian.

​Majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 415 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo. Pasal 6 Huruf C UU TPKS serta pertimbangan terkait unsur kesengajaan, telah terpenuhi secara sah.

Hakim menegaskan bahwa meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan pada tanggal-tanggal tertentu secara telak, rangkaian keadaan, petunjuk dan persesuaian alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP sudah sangat kuat membuktikan kesalahan terdakwa.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan beberapa poin penting seperti ​menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Irawan selama 9 tahun.

Baca Juga :  Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi

“​Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”

​”Menetapkan barang bukti berupa pakaian korban dan seprai dirampas untuk dimusnahkan,”

​”Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” ucap Hakim Novan Hidayat.

​Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, berupa trauma, hilangnya rasa aman serta ketidakmampuan korban untuk melawan akibat adanya relasi kuasa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan.

​Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Terdakwa maupun penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim menyatakan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Penulis : Achmad Udi

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung
Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum
Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kisah Pilu Ibu di Pekalongan Perjuangkan Keadilan Bagi Putri Kecilnya Korban Dugaan Kejahatan Seksual Ayah Kandung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap ART Anak di Bawah Umur, Dokter Gigi di Kota Pekalongan Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 12:59 WIB

Sprint Rally di KEK Batang Dibatasi 135 Starter, Pemkab Buka Wacana Sirkuit Permanen

Kamis, 10 September 2026 - 19:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa di Batang Malah Kepo Gaji Aparat Penegak Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Berita Terbaru

Ratusan kelompok atau suku yang mendiami di sudut terpencil di bumi memilih hidup menjauh dari peradaban dan menutup diri dari dunia luar. Foto: Ilustrasi AI

Humaniora

Suku-Suku yang Masih Memilih Terisolasi dari Peradaban

Minggu, 18 Okt 2026 - 06:10 WIB

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB