KANAL HUKUM — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada seorang dokter spesialis gigi ternama yang buka praktik di Jalan Hayam Wuruk berinisial AI. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap asisten rumah tangga (ART) yang masih di bawah umur.
Sidang putusan yang digelar di PN Pekalongan ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Novan Hidayat, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Listyo Arif Budiman dan Yohanes Richard Tri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan rangkaian perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang saat kejadian masih berusia sekitar 15 tahun dan bekerja di rumah terdakwa di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan. Perbuatan tersebut terjadi dalam beberapa waktu berbeda, mulai dari akhir Agustus hingga November 2025.
Kejadian pertama berlangsung pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di lantai 2 rumah terdakwa. Saat itu, korban dipaksa melayani nafsu terdakwa dengan cara kekerasan seperti menjambak dan menarik rambut sebanyak 5 hingga 6 kali. Meskipun korban sempat melawan dan memohon agar dihentikan, terdakwa tetap memaksa melakukan tindakan kekerasan seksual.
Aksi serupa kembali terulang pada 17 Oktober 2025 dan puncaknya pada 11 November 2025 dalam dua waktu berbeda, yakni pagi dan malam hari. Salah satu aksi keji tersebut bahkan sempat dipergoki oleh saksi Herwanti yang mendengar suara tangisan korban di kamar pembantu. Selain itu, kesaksian dari Taufik dan Sucipto turut memperkuat rangkaian fakta persidangan terkait kondisi di tempat kejadian.
Majelis hakim menilai unsur-unsur dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar ketentuan Pasal 415 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jo. Pasal 6 Huruf C UU TPKS serta pertimbangan terkait unsur kesengajaan, telah terpenuhi secara sah.
Hakim menegaskan bahwa meskipun tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan pada tanggal-tanggal tertentu secara telak, rangkaian keadaan, petunjuk dan persesuaian alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP sudah sangat kuat membuktikan kesalahan terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan beberapa poin penting seperti menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Irawan selama 9 tahun.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”
”Menetapkan barang bukti berupa pakaian korban dan seprai dirampas untuk dimusnahkan,”
”Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,” ucap Hakim Novan Hidayat.
Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban, berupa trauma, hilangnya rasa aman serta ketidakmampuan korban untuk melawan akibat adanya relasi kuasa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Terdakwa maupun penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim menyatakan banding sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Penulis : Achmad Udi
Editor : MAD












