KANAL HUKUM — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada terdakwa Muhammad Ilham Ramdani (25) dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi hakim anggota Novan Hidayat dan Yohanes Richard Tri.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kedua subsider, dengan menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan terjadi karena kealpaan.
“Dalam diri Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban bukan karena ketidaksengajaan atau kealpaan, melainkan dilakukan dengan kesadaran dan kemauan Terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dalam persidangan, Rabu (21/10/2026).
Majelis menjelaskan bahwa unsur kesengajaan dinilai terpenuhi karena terdakwa memiliki kesadaran dan kehendak atas perbuatannya serta akibat yang mungkin ditimbulkannya.
“Seseorang dikatakan melakukan perbuatan dengan sengaja jika memiliki pengetahuan yang penuh dan jelas dalam melakukan perbuatannya,” kata Ardhianti.
Majelis juga menyebut bantahan terdakwa tidak dapat mengubah penilaian hukum tersebut.
“Dengan demikian, bantahan Terdakwa tidak membuktikan unsur dengan sengaja atau kesengajaan,” tegasnya.
Majelis menilai motif perbuatan terdakwa berkaitan dengan nafsu, dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya setelah sebelumnya diberikan minuman keras.
“Jadi terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan memanfaatkan keterpaksanaan dan ketidakberdayaan dari anak korban,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.
Majelis menyebut perbuatan itu dilakukan tanpa persetujuan korban dan merupakan perampasan hak anak.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak korban tanpa adanya persetujuan. Hal itu merupakan tindakan nyata perampasan hak atas anak untuk mendapatkan kelangsungan hidup dan berkembang, hak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, hak atas integritas tubuh dan kebebasan seksual, serta hak atas kesehatan fisik dan mental,” urai Ardhianti.
Dalam mempertimbangkan hukuman, Majelis menyebut ancaman pidana pada pasal yang dibuktikan adalah penjara paling lama 12 tahun. Namun, setelah menimbang sifat perbuatan, akibat, sikap terdakwa, serta tujuan pemidanaan, majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara tanpa denda.
Majelis juga mencatat sikap terdakwa selama persidangan sebagai salah satu pertimbangan penting.
“Terdakwa tidak bersikap kooperatif selama persidangan, di mana Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, yang menunjukkan adanya sikap tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa tidak menyesali perbuatan tersebut,” beber hakim.
Majelis menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat terdakwa.
“Dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana,” tegas Ardhianti.
Usai diputus bersalah dengan vonis empat tahun penjara, terdakwa dan kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pikir-pikir sehingga putusan yang dijatuhkan belum memiliki ketetapan hukum atau inkrah.
Keputusan majelis hakim tersebut mendapat penolakan dari keluarga korban. Ibu korban WR menyatakan vonis empat tahun tidak sesuai dengan harapannya.
“Tidak sesuai. Tidak adil,” ujar Weni seusai sidang.
Ia mengungkapkan harapan agar pelaku mendapat hukuman yang lebih berat.
“Saya penginnya itu 10 tahun ke atas,” ucapnya.
WR menyatakan keluarga akan mengambil langkah hukum lanjutan jika putusan tetap tidak sesuai dengan keinginan mereka.
“Kalau keputusan masih tetap tidak sesuai dengan keinginan kami, insya Allah kami akan kejar tuntutan tersebut,” ujarnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












