BATANG, KANALPLUS.ID – Kebijakan terkini dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai membuka ruang yang lebih luas bagi anak-anak penderita talasemia untuk mengakses pendidikan di sekolah negeri. Untuk pertama kalinya, penderita talasemia di Kabupaten Batang dapat memanfaatkan jalur afirmasi disabilitas fisik tak tampak dalam proses penerimaan siswa baru.
Kebijakan tersebut menjadi titik penting bagi keluarga penyandang talasemia yang selama ini kerap menghadapi tantangan saat mendaftarkan anak ke sekolah. Kondisi kesehatan yang mengharuskan transfusi darah rutin sering kali membuat kebutuhan khusus mereka belum sepenuhnya dipahami oleh lingkungan pendidikan.
Ahli Medis Perhimpunan Orang Tua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Kabupaten Batang, dr. Tan Evi Susanti, Sp.A., menjelaskan bahwa talasemia termasuk kategori disabilitas kronis yang tidak tampak secara fisik, tetapi berdampak pada aktivitas sehari-hari penderitanya.
“Anak dengan talasemia aktivitasnya terbatas dan membutuhkan transfusi darah secara berkala setiap dua hingga tiga minggu sekali. Karena itu talasemia termasuk disabilitas tak tampak yang bersifat kronis dan berlangsung dalam jangka panjang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut dr. Evi, pengakuan terhadap kondisi tersebut melalui jalur afirmasi menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak penderita talasemia memperoleh hak pendidikan yang setara.
Tahun ini, POPTI Batang mendampingi empat anak yang mengajukan surat keterangan medis sebagai syarat mengikuti jalur afirmasi. Dari jumlah tersebut, satu siswa jenjang SMA telah berhasil diterima melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, penerapan kebijakan serupa di tingkat SMP dinilai masih menghadapi tantangan karena belum banyak sekolah maupun orang tua yang mengetahui adanya fasilitas tersebut.
“Harapannya informasi ini bisa menjangkau lebih banyak sekolah, terutama SMP, sehingga anak-anak dengan disabilitas kronis tak tampak seperti talasemia juga memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di sekolah yang mereka pilih,” katanya.
Manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh Dian Widiastuti, salah satu orang tua penderita talasemia di Batang. Ia mengaku proses administrasi yang dijalani anaknya berjalan relatif lancar meskipun harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan dokter, surat psikolog, rekomendasi dari sekolah asal, hingga asesmen inklusi yang dilakukan oleh Sekolah Luar Biasa (SLB) sebelum diterbitkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
“Alhamdulillah semua proses berjalan lancar. Dari rumah sakit sangat kooperatif dalam penerbitan surat keterangan kesehatan, kemudian asesmen inklusi juga bisa dilalui sesuai prosedur,” ungkapnya.
Dalam proses asesmen tersebut, calon siswa harus mengikuti sejumlah tahapan penilaian. Hasil asesmen biasanya diterbitkan dalam waktu tiga hingga lima hari kerja sebelum dikirimkan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
Setelah seluruh tahapan dilalui, anak Dian akhirnya diterima di SMA negeri yang menjadi pilihannya melalui jalur afirmasi disabilitas.
Bagi keluarga penderita talasemia, keberhasilan tersebut bukan sekadar soal diterima di sekolah negeri. Kebijakan yang mulai mengakui talasemia sebagai disabilitas tak tampak dinilai menjadi langkah awal untuk menghapus hambatan administratif sekaligus stigma yang selama ini masih melekat pada anak-anak dengan penyakit kronis.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













