KANAL PEKALONGAN — Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan memastikan ada lima siswa yang diduga terlibat kasus perundungan terhadap seorang murid SDN Langkap 2. Pihak dinas mengatakan orang tua kelima anak tersebut telah diminta bertanggung jawab, termasuk menanggung biaya pengobatan serta kebutuhan pemulihan korban.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Nasruddin, menjelaskan bahwa tanggung jawab itu berlaku sampai dokter menyatakan pengobatan korban dapat dihentikan atau sang anak dinyatakan sembuh. Ia menegaskan, biaya tersebut tidak ditanggung sendiri-sendiri, melainkan melalui skema iuran bersama.
“Kami meminta orang tua anak yang diduga melakukan perundungan bertanggung jawab kepada korban, termasuk menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya,” ungkap Nasruddin kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pihak dinas mengundang lima orang tua terkait karena jumlah anak yang diduga terlibat juga lima orang. Nasruddin menambahkan, mungkin ada siswa lain yang hanya menyaksikan peristiwa, tetapi dinas belum dapat memastikan secara rinci karena informasi tersebut bersumber dari cerita korban.
Soal bentuk perundungan, Nasruddin mengatakan informasi dari pihak orang tua anak-anak yang diduga terlibat menyebutkan adanya kekerasan fisik berupa teplak atau menepuk. Ia menyatakan kelima anak tersebut diduga melakukan tindakan itu.
“Ya, menurut informasi yang kami terima, ada lima anak yang terlibat termasuk adanya tindakan fisik,” ujarnya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan akan meminta pihak sekolah melakukan pemantauan setiap hari. Selain itu, dinas berencana menjalankan pembinaan, pendampingan, serta upaya pencegahan secara sistemik agar kasus serupa tidak terulang.
“Untuk SDN Langkap 2, fokus penanganan diarahkan pada Mas Kevin sebagai korban dan anak-anak yang diduga melakukan perundungan,” kata Nasruddin.
Nasruddin turut merespons informasi yang menyebut korban tidak mau mengenakan seragam dan enggan datang ke sekolah. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihaknya, kata dia, kondisi tersebut tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar.
Ia menjelaskan, ketika orang tua korban mengadu ke KPPA melalui hotline, permintaan yang diajukan adalah mediasi antara orang tua korban dan orang tua anak-anak yang diduga melakukan perundungan. Mediasi awal, menurut Nasruddin, sudah pernah dilakukan.
“Mungkin yang perlu kita lakukan sekarang adalah memantau bagaimana hasil mediasi tersebut. Jika diperlukan, dimungkinkan ada mediasi ulang,” tuturnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












