KPK Telusuri Jejak PT RNB, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Ikut Diperiksa dalam Kasus Fadia Arafiq

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kepala BPJS Pekalongan Widi Astuti Aprilia Nia yang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/26).

Kepala BPJS Pekalongan Widi Astuti Aprilia Nia yang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Rangkaian pemeriksaan saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Pekalongan Kota terus berlanjut. Kali ini, penyidik meminta keterangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widi Asti Astri Aprilia Nia, untuk mendalami data kepesertaan sebuah perusahaan bernama PT Raja Berjaya Nusantara (RNB) yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Usai menjalani pemeriksaan, Widi menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik lebih banyak bersifat administratif dan berkaitan dengan status kepesertaan perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Enggak banyak sih pertanyaannya, paling sekitar 10 pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Widi, penyidik menggali informasi mengenai kapan perusahaan mulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kepatuhan pembayaran iuran hingga status keaktifannya.

“Ya terkait kepesertaan saja. Sejak kapan menjadi peserta, iurannya rutin atau tidak, kemudian nonaktifnya kapan. Cuma itu saja,” katanya.

Ia mengungkapkan, perusahaan Raja Berjaya Nusantara tercatat memiliki 19 Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Totalnya saya enggak hafal, cuma terdaftarnya 19 NPP perusahaan,” terangnya.

Baca Juga :  Penyidik KPK Mulai Periksa ASN dan Pihak Swasta di Polres Pekalongan Kota, Pemeriksaan Berlangsung Tiga Hari

Kepesertaan perusahaan tersebut, lanjut Widi, berlangsung secara bertahap mulai tahun 2023, 2024 hingga 2025.

“Jadi ada yang dari tahun 2023, ada dari 2024 dan ada 2025,” jelasnya.

Widi juga menegaskan bahwa selama menjadi peserta, perusahaan tersebut dinilai cukup tertib dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja.

“Kalau dari sisi pelaporan dan iuran mereka aktif dan tertib sih, aman,” tukasnya.

Meski demikian, di PT RNB masih terdapat tunggakan iuran pada sebagian kecil nomor pendaftaran perusahaan. Namun hal tersebut masih bersifat administratif.

“Penunggakan ada karena proses nonaktif saja, cuma beberapa NPP. Itu hanya satu bulan, di Februari 2026,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah mengetahui susunan direksi maupun keterkaitan perusahaan dengan keluarga mantan Bupati Pekalongan, Widi mengaku tidak memiliki informasi tersebut.

“Kita tidak minta struktur organisasi, jadi enggak tahu. Enggak tahu kalau ada kaitannya dengan keluarga bupati,” papar Widi.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK bersifat normatif untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Normatif saja. Mereka melaksanakan kewajibannya sebagai pemberi kerja atau tidak, itu saja,” bebernya.

Baca Juga :  Dinsos Pekalongan Belum Terima Laporan Bayi Santriwati Padang Ati, Ingatkan Adopsi Harus Sesuai Prosedur

Widi juga mengaku baru pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, pada hari yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan juga terlihat memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolres Pekalongan Kota.

Namun, usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Pemeriksaan terhadap pejabat BPJS ini melengkapi rangkaian penyidikan KPK yang sebelumnya juga menyasar sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, pedagang emas online, serta pemilik lahan di Kabupaten Pekalongan dan Batang.

Rangkaian pemeriksaan tersebut mengindikasikan penyidik terus mengumpulkan berbagai data administrasi, transaksi aset, hingga kepatuhan perusahaan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan lainnya yang menyeret mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi. Keterangan mereka digunakan penyidik untuk melengkapi alat bukti dan menyusun konstruksi perkara yang tengah ditangani KPK.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Belum Memuncak, 816 Warga Pekalongan Sudah Bergantung pada Truk Tangki Air
Lutung Jawa ‘Tersesat’ ke Permukiman Pekalongan, Akhirnya Dilepasliarkan di Hutan Linggo Asri
Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan
Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan
Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing
Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Lutung Jawa ‘Tersesat’ ke Permukiman Pekalongan, Akhirnya Dilepasliarkan di Hutan Linggo Asri

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Berita Terbaru