PEMALANG, KANALPLUS.ID – Layanan pengaduan masyarakat milik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang kembali menerima laporan kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Kali ini, seorang perempuan muda berusia 25 tahun meminta pendampingan setelah mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh pria yang telah menjadi kekasihnya selama sekitar satu tahun.
Laporan tersebut diterima melalui layanan La Lisa milik Satpol PP dan Damkar Pemalang pada Kamis 16 Juli 2026. Pelapor berinisial S (25), warga Kecamatan Bantarbolang, mengaku mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan pacarnya, Y (28), warga Kecamatan Randudongkal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan, korban menghubungi petugas karena merasa tidak memperoleh tanggung jawab dari terlapor atas perbuatan yang dialaminya.
“Korban menyampaikan pengaduan melalui layanan La Lisa. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pacarnya selama mereka menjalin hubungan kurang lebih satu tahun,” ujar Achmad Hidayat kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satpol PP dan Damkar langsung mendatangi kediaman korban untuk melakukan asesmen awal sekaligus menggali informasi lebih rinci terkait peristiwa yang dilaporkan.
Dalam proses pendampingan itu, korban sempat meminta agar petugas menemaninya mendatangi rumah terlapor untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung.
Namun, rencana tersebut urung dilakukan setelah petugas mengetahui bahwa pria yang dilaporkan saat ini sedang berada di luar daerah karena merantau.
“Awalnya korban meminta didampingi untuk mendatangi rumah terlapor. Setelah kami lakukan pendalaman, diketahui yang bersangkutan sedang merantau sehingga langkah tersebut tidak dapat dilakukan,” jelas Achmad.
Agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme perlindungan korban, Satpol PP dan Damkar kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Sosial, KBPP Kabupaten Pemalang.
Koordinasi tersebut dilakukan karena penanganan dugaan kekerasan maupun pelecehan terhadap perempuan membutuhkan pendampingan psikologis, hukum, serta asesmen lanjutan yang menjadi kewenangan UPTD PPA.
“Hingga saat ini kasus masih dalam penanganan UPTD PPA untuk proses pendampingan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Achmad.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













