Batang Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Makam, Aturan Baru Berlaku untuk Seluruh Perumahan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pemerintah Kabupaten Batang perketat aturan perumahan yang mengharuskan pengembang menyediakan area untuk makam seluas minimal dua persen dari total lahan, Selasa (21/7/26). Foto : Ilustrasi AI

Pemerintah Kabupaten Batang perketat aturan perumahan yang mengharuskan pengembang menyediakan area untuk makam seluas minimal dua persen dari total lahan, Selasa (21/7/26). Foto : Ilustrasi AI

BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat aturan pembangunan kawasan perumahan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perumahan, setiap pengembang kini diwajibkan menyediakan lahan pemakaman sedikitnya dua persen dari luas kawasan perumahan yang dibangun.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Batang, terutama akibat ekspansi pembangunan dari pengembang yang sebelumnya beroperasi di kabupaten sekitar. Pemerintah menilai, pembangunan rumah selama ini lebih banyak berfokus pada penyediaan hunian, sementara kebutuhan fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lahan pemakaman, kerap terabaikan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang, Tatang Sontanti, mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 disahkan pada 5 Desember 2025 sebagai landasan untuk menata perkembangan kawasan permukiman yang semakin pesat.

“Pertumbuhan perumahan di Batang sangat luar biasa, terutama karena adanya pergeseran pembangunan dari kabupaten tetangga. Karena itu pemerintah perlu memiliki aturan yang lebih jelas,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Tatang, penyediaan lahan makam menjadi salah satu poin penting dalam perda tersebut karena persoalan itu kerap muncul ketika kawasan perumahan telah dihuni.

Selama ini tidak sedikit warga perumahan yang kesulitan mencari lokasi pemakaman saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Melalui aturan baru ini, pengembang diwajibkan memasukkan penyediaan lahan makam ke dalam site plan sejak awal perencanaan.

Baca Juga :  Solar Non Subsidi Tembus Rp30 Ribu, Nelayan Demo DPRD Batang

Namun pemerintah juga memberikan alternatif bagi pengembang yang kesulitan menyediakan lahan karena keterbatasan ruang.

“Kalau memang tidak memungkinkan menyediakan lahan dua persen, pengembang bisa bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan,” kata Tatang.

Dalam skema tersebut, pengembang dapat memberikan kontribusi dana senilai dua persen yang kemudian dikelola pemerintah desa untuk penyediaan lahan pemakaman bagi warga perumahan.

Selain mengatur soal pemakaman, perda tersebut juga memperketat penyediaan kebutuhan dasar lainnya, termasuk layanan air bersih. Pemerintah mengarahkan agar seluruh kawasan perumahan menggunakan jaringan Perumda Air Minum (PDAM), sedangkan pemanfaatan air tanah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perda baru ini juga memberi perhatian terhadap pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya.

DPRKP mencatat, dari 210 kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Kabupaten Batang, baru 103 kawasan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Artinya, lebih dari separuh kawasan perumahan masih belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Menurut Tatang, kondisi itu menyebabkan masih banyak fasilitas umum yang terbengkalai karena belum menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga :  Empat Kecamatan di Batang Belum Punya Kantong Parkir Resmi, Setoran Retribusi Masih Tertahan di Angka 26 Persen

Melalui perda ini, pemerintah diberi kewenangan mengambil alih PSU dalam kondisi tertentu, seperti ketika pengembang bangkrut, tidak lagi aktif, menelantarkan kawasan, atau terdapat permintaan dari masyarakat.

Meski demikian, pengambilalihan tidak dilakukan secara otomatis dan tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tatang menjelaskan penyerahan PSU juga tidak harus menunggu seluruh kawasan selesai dibangun. Pengembang diperbolehkan menyerahkan fasilitas umum secara bertahap sesuai progres pembangunan.

“Setiap tahap pembangunan bisa langsung dibuatkan BAST, jadi tidak perlu menunggu seluruh kawasan selesai,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Batang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan fasilitas umum yang terbengkalai di lingkungan perumahan. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.

Bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif, termasuk menjadikan rekam jejak pengembang sebagai pertimbangan dalam proses perizinan proyek berikutnya.

“Kami tentu akan memberikan sanksi kepada pengembang yang menelantarkan kewajibannya,” tegas Tatang.

Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batang berharap pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berorientasi pada penjualan rumah, tetapi juga menjamin tersedianya fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat agar kawasan permukiman benar-benar layak huni dan berkelanjutan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026
23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah
RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun
1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan
Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029
Data Desil Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Batang Bisa Ajukan Perubahan
74 SPPG di Batang Bentuk Paguyuban, Seragamkan Standar Menu MBG
Jembatan Sempit Jadi Biang Macet Jalur Alternatif Menuju KITB, Pelebaran Diusulkan 2027

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:02 WIB

Terindikasi Judol 7.586 Penerima Bansos di Batang Ditangguhkan, 5.322 Kasus Baru 2026

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

23 Karhutla Terjadi di Batang Saat Kemarau, Mayoritas Dipicu Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

RAPBD Batang 2027 Disusun Saat Dana Transfer Belum Pasti, Belanja Modal Malah Turun

Selasa, 8 September 2026 - 10:57 WIB

1.685 Warga Batang Sudah Masuk Kerja, Pemkab Masih Kejar 1.315 Penempatan

Selasa, 8 September 2026 - 06:35 WIB

Gringsing Disiapkan Jadi Kota Baru Penyangga Industri Batang, Ditarget Rampung 2029

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB