BATANG, KANALPLUS.ID – Pemerintah Kabupaten Batang mulai memperketat aturan pembangunan kawasan perumahan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perumahan, setiap pengembang kini diwajibkan menyediakan lahan pemakaman sedikitnya dua persen dari luas kawasan perumahan yang dibangun.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan di Batang, terutama akibat ekspansi pembangunan dari pengembang yang sebelumnya beroperasi di kabupaten sekitar. Pemerintah menilai, pembangunan rumah selama ini lebih banyak berfokus pada penyediaan hunian, sementara kebutuhan fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lahan pemakaman, kerap terabaikan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang, Tatang Sontanti, mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 disahkan pada 5 Desember 2025 sebagai landasan untuk menata perkembangan kawasan permukiman yang semakin pesat.
“Pertumbuhan perumahan di Batang sangat luar biasa, terutama karena adanya pergeseran pembangunan dari kabupaten tetangga. Karena itu pemerintah perlu memiliki aturan yang lebih jelas,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Tatang, penyediaan lahan makam menjadi salah satu poin penting dalam perda tersebut karena persoalan itu kerap muncul ketika kawasan perumahan telah dihuni.
Selama ini tidak sedikit warga perumahan yang kesulitan mencari lokasi pemakaman saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Melalui aturan baru ini, pengembang diwajibkan memasukkan penyediaan lahan makam ke dalam site plan sejak awal perencanaan.
Namun pemerintah juga memberikan alternatif bagi pengembang yang kesulitan menyediakan lahan karena keterbatasan ruang.
“Kalau memang tidak memungkinkan menyediakan lahan dua persen, pengembang bisa bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan,” kata Tatang.
Dalam skema tersebut, pengembang dapat memberikan kontribusi dana senilai dua persen yang kemudian dikelola pemerintah desa untuk penyediaan lahan pemakaman bagi warga perumahan.
Selain mengatur soal pemakaman, perda tersebut juga memperketat penyediaan kebutuhan dasar lainnya, termasuk layanan air bersih. Pemerintah mengarahkan agar seluruh kawasan perumahan menggunakan jaringan Perumda Air Minum (PDAM), sedangkan pemanfaatan air tanah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda baru ini juga memberi perhatian terhadap pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya.
DPRKP mencatat, dari 210 kawasan perumahan yang telah dikembangkan di Kabupaten Batang, baru 103 kawasan yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Artinya, lebih dari separuh kawasan perumahan masih belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurut Tatang, kondisi itu menyebabkan masih banyak fasilitas umum yang terbengkalai karena belum menjadi tanggung jawab pemerintah.
Melalui perda ini, pemerintah diberi kewenangan mengambil alih PSU dalam kondisi tertentu, seperti ketika pengembang bangkrut, tidak lagi aktif, menelantarkan kawasan, atau terdapat permintaan dari masyarakat.
Meski demikian, pengambilalihan tidak dilakukan secara otomatis dan tetap harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tatang menjelaskan penyerahan PSU juga tidak harus menunggu seluruh kawasan selesai dibangun. Pengembang diperbolehkan menyerahkan fasilitas umum secara bertahap sesuai progres pembangunan.
“Setiap tahap pembangunan bisa langsung dibuatkan BAST, jadi tidak perlu menunggu seluruh kawasan selesai,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Batang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan fasilitas umum yang terbengkalai di lingkungan perumahan. Setiap laporan akan diverifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.
Bagi pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif, termasuk menjadikan rekam jejak pengembang sebagai pertimbangan dalam proses perizinan proyek berikutnya.
“Kami tentu akan memberikan sanksi kepada pengembang yang menelantarkan kewajibannya,” tegas Tatang.
Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Batang berharap pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berorientasi pada penjualan rumah, tetapi juga menjamin tersedianya fasilitas dasar yang dibutuhkan masyarakat agar kawasan permukiman benar-benar layak huni dan berkelanjutan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













