YOGYAKARTA – KANALPLUS.ID, Program INKLUSI Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bersama Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta menggelar Workshop Refreshment SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Ruang Sidang Lantai 7 Gedung Siti Moenjiyah, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus melalui penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), penguatan jejaring advokasi, hingga peningkatan layanan bagi korban.
Rektor III UNISA Yogyakarta, Mufdlilah, mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghadirkan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Menurutnya, UNISA Yogyakarta telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Melalui sinergi tersebut, pihak kampus berharap implementasi program yang telah berjalan dapat semakin optimal.
“Kita ingin meningkatkan implementasi PPKPT ini, juga jejaring advokasi, serta mencoba membuat model dukungan yang bisa dilakukan di UNISA,” ujarnya.
Selain itu, UNISA Yogyakarta juga berkeinginan mengembangkan program pencegahan, memperkuat sistem rujukan, serta meningkatkan pemahaman bagi para korban.
Mufdlilah menambahkan, indikator keberhasilan program kerja PPKPT perlu terus diperkuat, mulai dari penerimaan laporan, proses penjatuhan sanksi yang terus disempurnakan, pelaporan dan penanganan kasus yang tepat, hingga kepuasan korban atas pelayanan yang diberikan.
“Perwujudan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan inklusif menjadi cita-cita kita bersama,” tegasnya.
Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R., menyoroti kondisi isu kekerasan seksual yang belakangan ramai di media sosial dan melibatkan unsur perguruan tinggi.
Menurut Tri, kasus kekerasan merupakan fenomena gunung es karena yang terlihat di permukaan hanya sedikit, sementara masih banyak kasus lain yang belum terungkap.
Ia menyebut kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen ‘Aisyiyah melalui UNISA Yogyakarta untuk menciptakan ruang aman di perguruan tinggi. Selain itu, ‘Aisyiyah juga telah memiliki banyak Pos Bantuan Hukum yang diharapkan dapat menjadi rujukan atas berbagai kasus kekerasan.
“Forum ini mudah-mudahan akan terus menguatkan semangat kita sebagai kontribusi untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta, Wantonoro, memaparkan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang telah dikembangkan. Terdapat enam SOP, yakni pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pendampingan korban, rehabilitasi, serta sanksi.
“Satgas PPKPT menelaah kasus berdasarkan bukti yang ada, dari perspektif korban, pelaku, serta keterangan ahli, kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Terkait rehabilitasi korban, Wantonoro berharap UNISA Yogyakarta dapat memiliki rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi korban, yang selama ini masih memanfaatkan asrama mahasiswa.
Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY, Beni Kusambodo, mengapresiasi langkah UNISA Yogyakarta yang telah menyusun berbagai SOP dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan.
Menurutnya, hal itu menjadi bentuk sinergi yang saling menguatkan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Satgas PPKS UGM periode 2024-2026, Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, mengatakan pihaknya melibatkan mahasiswa dalam pemantauan laporan atau informasi terkait kasus kekerasan seksual.
“Yang memantau menfess kami adalah mahasiswa, sehingga kami juga melakukan jemput bola jika ada isu-isu di sana,” ujarnya.
Dalam penanganan dan pendampingan korban, UGM juga mengembangkan kerja sama terpadu dengan berbagai elemen kampus melalui penyediaan rumah aman, layanan visum, psikolog dan psikiater, tenaga medis, serta pusat konsultasi bantuan hukum.
Siti Kasiyati, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah sekaligus Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah, mendorong Satgas PPKPT memperhatikan prinsip pencegahan dan penanganan kasus serta berhati-hati dalam melakukan pendampingan korban agar tidak menimbulkan reviktimisasi.
“Kita harus memahami bahwa ada hukum lain. Satgas maupun pendamping tidak kebal hukum, sehingga harus berhati-hati dalam melakukan pendampingan. Kita memang berperspektif pada korban, tetapi jangan sampai korban justru dirugikan akibat cara penanganan yang keliru,” tegasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi tindak lanjut antara INKLUSI ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta guna memperkuat kerja Satgas PPKPT. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi secara berkelanjutan.(*) (Suri/Tar)
Penulis : Suri
Editor : Sindung Perkasa












