PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan Purwanto alias Gacon, penjual martabak asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sempat berlangsung panas hingga larut malam di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan, Selasa (26/5/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu baru berakhir pukul 23.26 WIB dan sempat diskors dua kali untuk memberi waktu istirahat kepada majelis hakim maupun peserta sidang.
Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedikitnya tujuh saksi diperiksa, mulai dari saksi yang mengaku melihat proses dugaan penculikan korban yang dimasukkan ke dalam mobil hingga saksi menyebut aliran dana politik uang dari tim salah satu kubu peserta pilkada Kabupaten Pekalongan di 2024.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi. Suasana sidang juga sempat memanas saat saksi Islah memberikan keterangan yang dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten. Ketua majelis hakim bahkan beberapa kali mengetok palu dan memperingatkan saksi agar fokus menjawab pertanyaan.
Dalam pemeriksaan, saksi ketiga yang dihadirkan dalam persidangan, Islah, mengaku tidak melihat langsung dugaan penganiayaan terhadap korban. Ia menyebut informasi yang diketahuinya hanya berdasarkan cerita dari Purwanto alias Gacon.
“Tidak. Bukan terdakwa yang melakukan,” ujarnya saat ditanya apakah terdakwa merupakan terduga pelaku penganiayaan yang diceritakan korban.
Namun kuasa hukum terdakwa kemudian menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut nama terdakwa bersama beberapa orang lain diduga melakukan tindak pidana tersebut. Saksi pun mengakui dirinya tidak melihat langsung kejadian di lokasi.
“Saya sudah sampaikan, tahu kejadian di lokasi tapi tidak melihat. Cuma diceritain sama si Gacon,” sebut Islah di persidangan.
Dalam sidang tersebut, saksi Islah juga mengungkap kondisi korban saat berada di rumah terdakwa. Menurutnya, Purwanto alias Gacon saat itu duduk di kursi plastik di ruang tamu dengan kondisi wajah lebam di bagian pipi dan dekat mata. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti di mana korban mengalami pemukulan.
“Kalau terpukulnya di mana saya tidak tahu. Yang jelas waktu saya datang, kondisinya sudah seperti itu,” katanya.
Selain Islah, saksi Iwan Nugroho juga mendapat banyak pertanyaan dari kuasa hukum terkait keterangannya soal posisi terdakwa saat korban diangkat ke mobil.
Dalam persidangan, Iwan beberapa kali memberikan jawaban berbeda terkait istilah ‘membopong’ korban.
Awalnya ia menyebut terdakwa ikut mengangkat korban hingga kaki korban terangkat. Namun saat dicecar kuasa hukum apakah terdakwa benar-benar membopong korban, saksi mengaku hanya melihat terdakwa memegang kaki korban.
“Yang saya lihat hanya memegang kaki untuk diangkat,” ujar saksi.
Perdebatan soal istilah membopong itu bahkan membuat hakim menghentikan pertanyaan kuasa hukum karena dinilai berulang-ulang.
“Saksi cuma melihat sampai kakinya terangkat. Kalau ditanya lagi, ya itu lagi jawabannya. Nanti bisa satu jam hanya masalah membopong,” tegas hakim di ruang sidang.
Terdakwa, Dwi Hendratmo alias Duwel sendiri membantah dirinya membopong korban maupun memasukkan korban ke dalam mobil.
“Yang tidak benar, waktu saya memegang kaki korban itu saya tidak membopong. Cuma memegang kaki kanan korban biar tidak menendang saya,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan tidak ikut memasukkan korban ke mobil. Sementara itu, saksi dari Panwascam Ahmad Musaini mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan penculikan tersebut. Mereka hanya melakukan penelusuran setelah muncul laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami hanya mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lapangan,” ujarnya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Setelah maraton mendengarkan pemeriksaan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan dan menyisakan dua saksi lagi dari JPU, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan dua saksi lain dari JPU pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
“Baik, kalau sudah cukup, dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup. (Ketuk palu),” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









